JAWA BARAT, TIRTAPOS.com – Geger seorang wanita sebut saja namanya Mawar (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, diusir warga bahkan pakaiannya sempat dibakar karena ketahuan bersuami dua dengan cara menikah diam-diam (Siri).
Aksi warga yang mengusir Mawar sempat viral, bahkan beberapa warga menguploadnya ke facebook.
Tak ada kejadian anarkis dari kekesalan warga ini, mereka hanya berteriak mencaci maki Mawar dan menyuruhnya pergi dari kampung halamannya.
Dilansir dari berbagai sumber, dari keterangan beberapa warga, Mawar bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, Mawar masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49), diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.
Pernikahan siri Mawar dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah.
Prosesi pernikahan siri Mawar yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.
Namun kasus poliandri yang dilakukan Mawar tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (9/5/2022), setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara Mawar dengan Laki-laki lain itu.
Menyusul terbongkarnya praktek poliandri tersebut, sang suami sah, TS kemudian menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada Mawar.
Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir Mawar sekeluarga dari kampung halamannya. (**)