BengkuluBerita

Gubernur dan KPK Jadi Saksi Penyerahan RSUD Curup Dua Jalur ke Kabupaten Rejang Lebong

267
×

Gubernur dan KPK Jadi Saksi Penyerahan RSUD Curup Dua Jalur ke Kabupaten Rejang Lebong

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, TIRTAPOS.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama KPK RI menyaksikan Penandatanganan Serah Terima Aset P3D antara Pemerintah kabupaten Rejang Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, pada Kamis 24 Maret 2022.

Serah Terima Aset P3D tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Rejang Lebong dan Bupati Kepahiang serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua sebagai saksi.

Ada 3 Aset yang diserahterimakan antar kedua Kabupaten tersebut yaitu, RSUD Curup Dua Jalur yang diserahkan ke Kabupaten Rejang Lebong, serta lahan Pabrik Nilam dan Perumahan Pejabat di Kabupaten Kepahiang diserahkan ke Kabupaten Kepahiang.

Gubernur mengatakan, persoalan tersebut telah beberapa kali difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu yang puncaknya adalah hari ini berupa penyerahan aset langsung.

Yang salah satunya adalah Rumah Sakit Umum Daerah Curup Dua Jalur Kabupaten Rejang Lebong yang bangunannya berada di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Gubernur juga mengapresiasi KPK RI yang telah melakukan pendampingan yang intens selama ini.

Selain itu, juga minta kepada KPK untuk dapat terus dapat mendampingi dan menyelesaikan persoalan aset-aset Provinsi Bengkulu, yang hingga kini statusnya tidak jelas dan sudah puluhan tahun terbengkalai.

Sementara itu Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua mengatakan, KPK sangat mengapresiasi kedua Kabupaten dan juga Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat, di mana sudah puluhan tahun persoalan aset tersebut belum tuntas dan hari ini bisa diselesaikan secara baik.

Hal tersebut dilakukan untuk lebih memberikan kepastian dalam rangka mencegah korupsi, sehingga aset-aset tersebut tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak berhak. (rls)

BACA JUGA:  Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Raih Penghargaan Prestasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023
error: