BENGKULU – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah pada tahun 2022 lalu akan dilanjutkan pada tahun 2023. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani mengatakan bahwa program ini kembali dibuka atas apresiasi dan antusiasme masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.
Dilansir dari http://radarutara.bacakoran.co. Menurut Yulis, tidak hanya masyarakat yang memberikan apresiasi, tetapi program ini juga mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dilanjutkan kembali pada tahun 2023.
Yulis mengatakan bahwa pihaknya masih merancang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Ada beberapa rencana kebijakan lain yang akan dibuat agar semua masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan mudah dan cepat.
“Kita akan lihat nanti, mungkin ada penambahan kebijakan lain yang akan kita laksanakan,” tuturnya.
Untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sama dengan tahun lalu. Ada tiga program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor, yakni pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua dan seterusnya.
“Masyarakat wajib pajak kita berikan kesempatan lagi untuk mengikuti program itu. Mungkin tahun kemarin ada yang tidak mengikuti, jadi tahun ini bisa mengikuti. Agar taat dalam bayar pajak,” ujar Yulis.
Sementara itu, Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan, bahwa program ini dilanjutkan karena Bengkulu mendapatkan penghargaan pelayanan pajak terbaik se-Indonesia.
“Perintah Pak Gubernur pertahankan untuk masyarakat Bengkulu. Kumpulkan semua pejabat di 10 kabupaten/kota, berikan penjelasan teknis pelayanan. Agar masyarakat sukarela mau membayarkan pajak kendaraannya,” ungkap Joko.
Joko menegaskan bahwa saat ini masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor masih sekitar 40 persen. Artinya, ada sekitar 60 persen lagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dan bisa memanfaatkan program pemutihan tersebut.