KAUR – PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) menjadi perbincangan masyarakat karena permasalahan lahan yang dianggap bermasalah pada perizinan. Pada hari Minggu (26/3/2023) pukul 20.00 WIB, masyarakat Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir), dan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur mengadakan rapat bersama di Kecamatan Tanjung Kemuning.
Rapat ini membahas tentang pencabutan izin PT DSJ yang diterbitkan oleh Pemda Kaur dengan Nomor 295 Tahun 2007. Izin ini memberikan hak untuk perkebunan kelapa sawit seluas 7.200 hektar tanpa adanya plasma.
Namun, karena progres perusahaan yang lamban, DPRD Kaur saat itu membentuk Pansus terkait lahan PT DSJ. Pansus bersama Dinas Perkebunan saat itu menyepakati pencabutan izin PT DSJ, dan surat pencabutan izin PT DSJ diterbitkan pada tahun 2012. Hingga saat ini, PT DSJ belum memiliki dokumen perizinan baru.
Rapat memutuskan untuk menggelar rapat kembali dengan agenda penyusunan langkah selanjutnya yakni audiensi bersama Bupati Kaur serta dinas terkait. Rapat akan membahas terkait rencana teknis audiensi serta persiapan langkah selanjutnya, termasuk langkah dalam menghadapi gugatan di pengadilan.
Selain audiensi dengan Pemda Kaur, direncanakan juga akan diadakan hearing ke DPRD Kaur. Tujuannya adalah menyandingkan dokumen yang ada dengan dokumen yang dimiliki oleh Pemda melalui instansi terkait.
Dalam rapat ini, Ahmad Kudsi ditunjuk sebagai juru bicara masyarakat dan menyiapkan semua dokumen perizinan PT DSJ untuk disandingkan dengan dokumen pemerintah.