BengkuluBeritaHukum & Kriminal

Kapolri Minta Kapolda Bengkulu Segera Usut Tuntas Kasus Penembakan Pimpinan RMOL Bengkulu

1238
×

Kapolri Minta Kapolda Bengkulu Segera Usut Tuntas Kasus Penembakan Pimpinan RMOL Bengkulu

Sebarkan artikel ini
Kapolri Minta Kapolda Bengkulu Segera Usut Tuntas Kasus Penembakan Pimpinan RMOL Bengkulu

BENGKULU – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa penembakan yang menimpa pimpinan Kantor Berita RMOL Bengkulu, Rahiman Dani.

Kepala Polisi Republik Indonesia tersebut bahkan meminta Kapolda Bengkulu, Irjen Armed Wijaya, untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Saya meminta Kapolda untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat,” ucap Kapolri kepada wartawan pada Jumat malam (17/2).

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, juga menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini.

“Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini berdasarkan bukti-bukti ilmiah,” kata Irjen Dedi.

Jenderal bintang dua Polri tersebut juga mengatakan bahwa Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah diminta untuk membantu Polda Bengkulu dalam mengungkap kasus ini.

Rahiman Dani ditembak oleh orang tak dikenal dari jarak dekat ketika sedang berjalan kaki menuju masjid di dekat rumahnya di Pematang Gubernur, Bengkulu pada Jumat lalu (3/2).

Peluru yang ditembakkan dari belakang mengenai sisi kiri badannya dan menembus lengan kirinya.

Pihak kepolisian sejak awal memberikan perhatian serius pada kasus ini. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan selongsong peluru. Diduga peluru yang ditembakkan berasal dari senjata organik.

Selain itu, Kapolri juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penembakan ini.

Kasus penembakan Rahiman Dani mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk dari Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Mereka menyerukan kepada kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan membawa pelakunya ke pengadilan.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di Indonesia memang masih menjadi persoalan yang sering terjadi. AJI mencatat bahwa terdapat sedikitnya 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media pada tahun 2021.

BACA JUGA:  Amankan G20 Polda Bengkulu Lepas 105 Personil Brimob Back Up Polda Bali

Upaya pemerintah dan kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media tentu menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Sebagai negara demokrasi, kebebasan pers dan hak asasi manusia harus tetap dijaga dan dilindungi.

Di tengah situasi yang sulit ini, kehadiran media dan jurnalis yang independen menjadi semakin penting dalam menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Oleh karena itu, peran kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media harus dilakukan dengan segera dan tuntas. Tidak hanya itu, upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap jurnalis dan media juga harus dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan perlindungan yang lebih baik.

Dalam hal ini, kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, media, dan masyarakat menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi jurnalis dan media. Dengan demikian, kebebasan pers dan hak-hak jurnalis serta media dapat dijaga dan dilindungi dengan baik. (**)