Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Yasardin, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kesejahteraan hakim di Indonesia yang masih kalah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Yasardin menyebutkan bahwa gaji hakim tingkat pertama di Indonesia hanya sekitar Rp 12 juta per bulan, jauh tertinggal dari hakim di Malaysia yang mencapai Rp 40 juta per bulan.
Perbandingan Gaji Hakim Indonesia dan Negara Tetangga
Yasardin mengungkapkan bahwa gaji hakim di Indonesia hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan Kamboja, yang berkisar Rp 10 juta per bulan.
“Perbandingan gaji dengan Malaysia bahkan tidak mencapai setengahnya,” ujar Yasardin seperti dilansir dari Tempo.co
Pria kelahiran Kaur Provinsi Bengkulu ini juga menyoroti pentingnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang masih dalam proses di Kementerian Keuangan.
“Kami berharap Menteri Keuangan segera menyetujui revisi ini sebelum terbentuknya pemerintahan baru,” ungkap Yasardin.
Asuransi dan Jaminan Sosial Hakim
Yasardin menyebut bahwa pada awal tahun 2024, hakim di Indonesia telah menerima asuransi Mandiri Inhealth. Namun, jaminan tersebut hanya berlaku untuk hakim dan belum mencakup keluarga mereka.
“Sebelumnya, kami hanya menggunakan BPJS. Bayangkan, hakim harus mengantar istrinya ke rumah sakit sebelum bersidang, dan mendapatkan antrean nomor ratusan. Bagaimana mereka bisa fokus pada sidang?” katanya.
Aksi Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia
Sejalan dengan ketidakpuasan terhadap kesejahteraan hakim, gerakan Solidaritas Hakim Indonesia merencanakan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.
Juru bicara gerakan tersebut, Fauzan Arrasyid, mengklaim bahwa setidaknya 741 hakim dari seluruh Indonesia akan ikut serta dalam aksi tersebut.
Fauzan menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim, yang belum mengalami penyesuaian sejak PP 94 Tahun 2012 diterbitkan.
Selain cuti massal, beberapa hakim juga akan melakukan aksi simbolis di Jakarta untuk bertemu dengan tokoh nasional dan lembaga terkait.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi yang sudah lama terabaikan, dan memperjuangkan hak-hak kami yang belum diperhatikan,” tegas Fauzan.
Harapan Revisi PP 94/2012
Fauzan menyoroti bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 telah mengamanatkan revisi terhadap aturan penggajian hakim.
Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan proses revisi PP 94/2012 agar penghasilan hakim lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Kesejahteraan hakim di Indonesia menjadi sorotan setelah Ketua Umum PP IKAHI, Yasardin, membandingkan gaji hakim Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Dengan adanya rencana aksi cuti bersama dan revisi PP 94/2012 yang sedang digodok, diharapkan kesejahteraan para hakim dapat meningkat, sehingga sistem peradilan Indonesia tetap terjaga. (**)
Sumber: https://metro.tempo.co