BeritaKorupsiLebong

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro Jadi Tersangka

470
×

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro Jadi Tersangka

Lebong – Nasib malang menimpa mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu yang berinisial ST, dan Kaur Keuangannya, YD. Keduanya terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Lebong atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022. Kasus ini menarik perhatian publik karena jumlah kerugian negara yang dilakukan kedduanya juga cukup fantastis.

Kasus Dugaan Korupsi. Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Kompol Mulyadi MR, dalam konferensi pers pada Jumat (9/8/2024), mengungkapkan bahwa hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lebong menunjukkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 mencapai Rp 800 juta.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyerahkan diri secara kooperatif ke unit Tipidkor Polres Lebong. YD menyerahkan diri pada Senin (15/7/2024), sementara ST menyusul dua hari kemudian.

BACA JUGA:  Mangkir Dari Tugas dan Terlibat Narkoba, Tiga Anggota Polisi Di Bengkulu Utara Dipecat

Modus Operandi yang Dilakukan. Penyelidikan panjang oleh unit Tipidkor Polres Lebong mengungkap berbagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ST dan YD. Tindakan tersebut antara lain tidak dibayarkannya penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa selama 7 bulan dan tidak disalurkannya BLT DD selama 6 bulan.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan desa ditemukan tidak lengkap dan tidak sah, serta ada proyek bangunan fisik irigasi yang gagal konstruksi.

Wakapolres Kompol Mulyadi menjelaskan, bahwa terdapat juga beberapa belanja fiktif dan tindakan melawan hukum lainnya.

BACA JUGA:  Pemkab Lebong dan PT PLN Gelar Rapat Pembahasan Perjanjian Retribusi Penerangan Jalan Umum

Kedua tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan pribadi, membayar hutang, dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Upaya Penegakan Hukum. Pihak penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus ini, uang tunai sebesar Rp 16 juta, serta sertifikat tanah milik ST. Wakapolres menegaskan bahwa alat bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA:  Aksi Cepat TNI-Polri Atasi Dampak Longsor di Lebong, Solidaritas Demi Keamanan Bersama

Atas tindakan tersebut, ST dan YD dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini menjadi alarm bagi seluruh perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. (**)