LEBONG – Kepolisian Resor (Polres) Lebong menyatakan sikap akan memerangi segala bentuk perjudian terkhusus di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu baik itu judi online maupun non online (judi darat).
Hal itu diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan saat Coffee morning bersama insan pers belum lama ini.
Awilzan menyebut, akan memberangus segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya demi terciptanya keharmonisan ditengah masyarakat Kabupaten Lebong, ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, serta arahan Kapolda Bengkulu.
“Sesuai dengan perintah Kapolri dan arahan Kapolda Bengkulu yang menyatakan perang atas segala bentuk judi baik darat maupun online,” kata Awilzan
Dia berharap masyarakat dapat ikut serta membantu kepolisian untuk memberantas praktik judi tersebut, sebab itu hampir tidak terdeteksi keberadaannya.
Kapolres menjelaskan kerugian yang disebabkan dari judi online itu bisa berdampak cukup besar kepada masyarakat.
“Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama memberantas tindak pidana perjudian ini, dan saya minta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat bila mengetahui adanya praktek perjudian, jangan ragu untuk melapor,” ujar Awilzan.
Polres Lebong tetap konsisten dengan pemberantasan judi dan memerintahkan jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian. Demikian Kapolres. (Red)