LEBONG – Setelah melakukan verifikasi data, ditemukan sebanyak 61 anggota Partai Politik (Parpol) ganda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong. Senin (5/09/2022)
Yang mana, penemuan data ganda itu setelah KPU Lebong melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol sejak tanggal 16 Agustus hingga 6 September 2022.
Sejak dilakukan verifikasi, ditemukan sebanyak 61 orang dengan status ganda dalam keanggotaan parpol.
Diantara 61 orang yang berstatus ganda tersebut, juga ditemukan 3 nama anggota DPRD Lebong aktif yang tercatat pada dua parpol.
Menyikapi temuan itu, Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr ketika dikonfirmasi awak media membenarkan informasi tersebut,
Bahkan, Ia akan segera memanggil 61 orang tersebut untuk meminta kejelasan dimana yang bersangkutan itu betul-betul terdaftar.
“Benar, ada sebanyak 61 orang anggota parpol itu ganda,” kata Khidhr sapaan akrabnya.
Adapun ketiga anggota DPRD Lebong yang berstatus ganda itu diantaranya dari Partai PAN dan Partai Buruh yakni Pip Haryono, Ansyori, dan Desi Fitriawanti.
“Ketiganya sudah mengklarifikasi ke KPU, dan hasilnya ketiganya sudah membuat surat pernyataan hanya terdaftar sebagai anggota Parpol PAN,” beber Khidhr.
“Dalam masa verifikasi ini, kita minta mereka hadir bersama LO nya memberikan keterangan dan pernyataan langsung status keanggotaan itu,” pungkas Khidhr. (Red)