AdvertorialBeritaKaur

Menuju Masa Depan Kaur Yang Berkualitas Pemkab Kaur Pastikan Penerimaan PPPK Tahun 2024, Berikut Rinciannya

636
×

Menuju Masa Depan Kaur Yang Berkualitas Pemkab Kaur Pastikan Penerimaan PPPK Tahun 2024, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD-PSDM Kabupaten Kaur, Sifrihadi, SH, MM
Kepala BKD-PSDM Kabupaten Kaur, Sifrihadi, SH, MM

Kaur – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur dengan tegas memastikan bahwa pada tahun 2024, akan ada penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini telah diambil dengan mengajukan usulan penerimaan PPPK tahun 2024 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Usulan penerimaan PPPK tahun 2024 telah diajukan oleh BKD-PSDM Kabupaten Kaur dan sedang menunggu petunjuk resmi dari KemenPAN-RB.

Usulan tersebut meliputi 150 orang dengan tiga formasi yang berbeda, yaitu kesehatan, guru, dan teknis. Rincian usulan terdiri dari 40 orang untuk bidang kesehatan, 40 orang untuk bidang guru, dan 70 orang untuk bidang teknis.

Kepala BKD-PSDM Kabupaten Kaur, Sifrihadi, SH, MM menyebut, kuota penerimaan PPPK untuk Kabupaten Kaur akan ditetapkan oleh KemenPAN-RB. Setelah kuota ditetapkan, BKD-PSDM akan mengumumkan informasi lebih lanjut terkait proses penerimaan berkas lamaran peserta dan jadwal pelaksanaan tes.

Proses seleksi penerimaan PPPK akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), seperti tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Inovasi Terbaru Dukcapil BU, Kerjasama Antar OPD untuk Meningkatkan Akses Data Kependudukan Melalui Jaringan VPN

Namun, syarat penerimaan peserta masih menunggu arahan lebih lanjut dari KemenPAN-RB, karena daerah hanya bertugas sebagai penyelenggara seleksi, sementara ketentuan kelulusan ditetapkan oleh KemenPAN-RB, ujarnya.

Sifrihadi juga menjelaskan bahwa informasi terkait kuota dan syarat penerimaan PPPK akan diumumkan setelah mendapatkan keputusan resmi dari KemenPAN-RB.

Sementara itu, terkait dengan PPPK tahun sebelumnya, yaitu tahun 2023, proses pembuatan Nomor Induk bagi para penerima PPPK masih dalam tahap penyelesaian.

BACA JUGA:  Memperingati Bulan K3 Nasional, PT PMN Bengkulu Utara Gelar Donor Darah

“Pengusulan penerbitan nomor induk telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 7 Palembang dan saat ini masih menunggu proses selanjutnya.” Jelasnya

Dengan demikian, penerimaan PPPK di Kabupaten Kaur pada tahun 2024 menjadi salah satu agenda penting yang sedang dipersiapkan secara serius oleh BKD-PSDM Kabupaten Kaur, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas layanan publik serta memperkuat sumber daya manusia di sektor pemerintahan. (Irlis/Adv)

BACA JUGA:  Memeriahkan HUT Kabupaten Kaur Ke-21 Pemkab Kaur Gelar Bupati Cup Tahun 2024