KAUR – Kepolisian Resort Kaur Polda Bengkulu, menetapkan GA merupakan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Ijazah Strata Satu.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menyampaikan, bahwa setelah menerima laporan yang disampaikan oleh masyarakat beberapa waktu lalu.
Serta hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, bahwa GA Kepala Desa Tanjung Aur 2 memang terbukti melakukan pemalsuan dokumen berupa Ijazah.
Setelah semua dirasa cukup dan lengkap, akhirnya GA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun demikian saat ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh Polres Kaur.
”Dari hasil penyelidikan dan juga gelar perkara yang kami lakukan Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning kita tetapkan sebagai tersangka.” Ungkap Kapolres Kaur.
Penetapan ini setelah penyidik Polres Kaur melakukan berbagai pemeriksaan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Sejauh ini, penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu itu.
”Saat ini kami masih melakukan pengembangan.” Sampai Kapolres Kaur.
Untuk diketahui, Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa tahun 2021 lalu, dan dirinya memenangkan Pilkades pada saat itu. (Sap)