KAUR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, pada Jumat (19/8/2022) kemarin geledah kantor sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Penggeledahan ini terkait penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 lalu dengan anggaran senilai Rp 9 miliar lebih.
Penyidik Tipikor menggeledah ruang kerja sekretariat dan ruang kerja bendahara.
Usai melakukan penggeledahan, penyidik terlihat membawa beberapa dokumen yang diduga berkas SPj penggunaan anggaran hibah tersebut.
Penggeledahan kantor Bawaslu oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur merupakan tindak lanjut dari penanganan dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu oleh Polres Kaur.
Dari realisasi anggaran tersebut ditemukan adanya dugaan penyimpangan.
Kejanggalan realisasi ini menjadi pintu masuk unit Tipikor Satreskrim Polres Kaur melakukan penyelidikan.
Sebelum penggeledahan dilakukan, unit Tipikor sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi mulai dari Panwascam se-Kabupaten Kaur.
Pemanggilan saksi-saksi lain dari internal Bawaslu juga sudah dilakukan penyidik.
Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik melakukan penggeledahan kantor dan menyita berkas dari Bawaslu untuk penanganan lebih lanjut.(amr/tp)