BeritaLebong

Pengadilan Agama Lebong Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja E-Court Tepat Waktu Semester I Tahun 2025

185
×

Pengadilan Agama Lebong Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja E-Court Tepat Waktu Semester I Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
PA Lebong Menerima Sertifikat Penghargaan dari Ditjen Badilag di Palembang

Lebong – Pengadilan Agama (PA) Lebong Kelas II kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Lembaga peradilan ini resmi menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI berkat kinerja optimal dalam penyelesaian perkara melalui layanan E-Court Tepat Waktu Semester I Tahun 2025.

Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ditjen Badilag Nomor 1779/DJA/SK.TI1.3.3/VIII/2025 dan diserahkan langsung oleh Dirjen Badilag dalam kegiatan Pembinaan Peningkatan Integritas, Kinerja, dan Kualitas SDM Peradilan di Hotel The Zuri, Palembang, pada Kamis (28/8/2025) lalu.

BACA JUGA:  Pilkades Serentak Batal Digelar, Ini Kata Dinas PMD Kabupaten Lebong

PA Lebong menjadi salah satu dari delapan satuan kerja di seluruh Indonesia yang berhasil meraih apresiasi ini. Beberapa pengadilan agama lain yang turut mendapat penghargaan serupa antara lain PA Muara Bulian, PA Paniai, dan PA Gianyar.

Ketua PA Lebong menerima sertifikat penghargaan dari Ditjen Badilag di Palembang

Ketua PA Lebong, Mustofa Supri Zulfatoni melalui Humas PA Lebong, M Yanis Saputra, menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari komitmen seluruh aparatur dalam menerapkan sistem peradilan modern yang berlandaskan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Lebong Hadiri Launching LBH SMSI Bengkulu, Siap Kolaborasi untuk Perlindungan Hukum Masyarakat

Melalui layanan E-Court, proses administrasi dan persidangan dapat berjalan lebih efisien, transparan, serta mudah diakses masyarakat pencari keadilan.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapat akses peradilan yang cepat, transparan, dan hemat biaya,” ungkapnya.

Dengan penghargaan ini, PA Lebong menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

BACA JUGA:  Misteri Anggaran Perjalanan Dinas Perumda Tirta Ratu Samban, Rinciannya Jadi Sorotan

Implementasi E-Court tidak hanya memangkas waktu dan biaya, tetapi juga menjamin kerapian arsip perkara serta memberikan kemudahan akses informasi bagi publik. (Exo)