BengkuluBeritaRejang Lebong

Peras Kelompok Tani, Wartawan Gadungan di OTT Polisi

352
×

Peras Kelompok Tani, Wartawan Gadungan di OTT Polisi

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG – Seorang wartawan gadungan mengaku dari media Tribun Tipikor berinisial SE (40 tahun) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian dari Polres Rejang Lebong pada Selasa (27/09) sore kemarin.

Wartawan Tribun gadungan terjaring OTT saat memeras pihak Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Pemerasan itu terungkap setelah Polsek Bermani Ulu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari laporan itu kelompok tani karya muda diperas oleh Supran Efendi yang mengaku sebagai wartawan dari Tribun Tipikor.

Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,5 Juta, saat pelaku meminta uang kepada korban itu, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, korban hanya memiliki uang Rp 2,5 juta lalu uang tersebut diserahkan ke pelaku, kata Kabid Humas.

Lalu pada Selasa (27/9/2022) kemarin pukul 08.00 WIB, pelaku menelpon korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1 Juta.

Dilanjutkan Kabid Humas, sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban.

Usai pelaku mengambil uang dari tangan korban, pelaku langsung diamankan.

Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp 1 juta, baju bertuliskan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buku kwitansi, dan 1 lembar kertas pers Tribun Tipikor atas nama Supran Efendi Korwil Provinsi Bengkulu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara, demikian Kabid Humas. (Sap)

BACA JUGA:  Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Varian Omicron BPBD Lebong Bagikan Masker
error: