BengkuluBeritaKorupsi

Gubernur Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

279
×

Gubernur Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di kantor KPK Minggu (24/11) pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:  Mangkir Dari Tugas dan Terlibat Narkoba, Tiga Anggota Polisi Di Bengkulu Utara Dipecat

Kronologi Kasus Yang Menjerat Gubernur Bengkulu

Menurut Alexander, kasus ini bermula dari pengumpulan dana oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu (SD) sebesar Rp2,9 miliar.

Dana tersebut termasuk pencairan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di seluruh Bengkulu sebelum 27 November 2024. Setiap individu menerima honor sebesar Rp1 juta.

“Permintaan ini diawali pada Juli 2024 saat Rohidin menyatakan dirinya membutuhkan dukungan dana untuk pencalonan kembali sebagai Gubernur Bengkulu dalam Pilgub 2024,” ujar Alexander.

Pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro untuk mendukung pencalonan Rohidin.

Selanjutnya, kepala perangkat daerah diminta menyetorkan uang kepada ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dengan ancaman pemecatan jika tidak mematuhi.

BACA JUGA:  Terkait Temuan Tumpukan Minyak Goreng 1,1 Juta Kg di Sumut

Modus Operandi dan Jumlah Setoran

Beberapa pejabat yang terlibat memberikan setoran kepada Evriansyah adalah:

1. SF, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, menyerahkan Rp200 juta untuk mempertahankan jabatannya.

2. TS, Kepala Dinas PUPR, mengumpulkan Rp500 juta melalui potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.

3. FEP, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, menyetor Rp1,4 miliar dari donasi satuan kerja di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:  Ngeri..!! Disinyalir Dampak Persaingan Politik Berakibat Pada Penundaan Pengesahan APBD

Penetapan Tersangka

Rohidin, Isnan, dan Evriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:  Kejari Bengkulu Utara Kena Rotasi, Berikut Daftar Gerbong Mutasi Kejagung

Sikap Rohidin Setelah Ditetapkan Tersangka

Setelah penetapan status tersangka, Rohidin menyatakan siap bertanggung jawab dan kooperatif dalam proses hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tetap menjaga kondusivitas selama Pilkada berlangsung.

“Saya pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Saya juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan tetap menggunakan hak pilih dengan bijak,” ujar Rohidin dalam video yang diterima media ini.

BACA JUGA:  Polisi Bersama Warga Perbaiki Jalan Provinsi Bengkulu Rusak Di Bengkulu Utara

Pertarungan Pilgub Bengkulu 2024

Rohidin mencalonkan diri bersama Meriani sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Mereka akan bersaing dengan pasangan Helmi Hasan dan Mian dalam Pilgub Bengkulu.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menambah kompleksitas dinamika politik di Bengkulu menjelang pemilihan.

KPK juga terus mendalami kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil. **