LEBONG – Setelah cukup lama berkutat demi kepastian sebuah perkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebong, Polda Bengkulu akhirnya resmi menaikkan status laporan warga Sukau Datang Kecamatan Tubei I, Ratna Sari dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Dik). Yang mana, perkara ini ditangani oleh pihak kepolisian sejak 12 November 2022 lalu.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (10/1) membenarkan peristiwa itu.
“Tadi sore kita sudah laksanakan gelar naik status ke penyidikan,” kata Alex
Lanjut dia menjelaskan, jika tidak ada kendala, hari ini Rabu (11/1) Penyidik Satreskrim Polres Lebong akan melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebong.
“Insya Allah besok (hari ini, red) sudah kita kirim SPDP ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk status terlapor sendiri akan ditentukan sembari SPDP itu dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.
“Nanti akan ada lagi gelar penetapan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian memproses perkara ini atas dasar laporan warga Suka Datang I, Ratna Sari.
Dia melaporkan pejabat aktif Pemkab Lebong, Andrian Arisetiawan atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang dialami oleh dirinya.
Pelaporan itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.
Peristiwa dugaan pengancaman dengan kekerasan terjadi pada Jumat (11/11) sekitar pukul 17.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor Satpol PP Lebong, usai pulang kerja.
Saat pelapor hendak pulang dari rutinitas dari kantor Satpol PP, tiba-tiba terlapor diduga menarik tangan anak buahnya tersebut.
Atas insiden itu, kemudian kembali terjadinya cekcok mulut. Bahkan, saat peristiwa itu terlapor diduga mendorong pelapor lalu menyekik leher pelapor, yang membuat pelapor terdorong ke dinding hingga ke ruangan.
“Lalu terlapor mengacungkan tangan kanannya ke atas dengan maksud untuk meninju pelapor namun tidak berhasil dikarenakan dilerai oleh anggota lainnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa takut dan terancam lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. (**)