BeritaHukum & KriminalLebong

Perkara Naik Status SPDP Dikirim Ke Kejaksaan, Kasatpol PP Lebong Kebakaran Jenggot

800
×

Perkara Naik Status SPDP Dikirim Ke Kejaksaan, Kasatpol PP Lebong Kebakaran Jenggot

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan Salah Satu Saksi Oleh Penyidik

LEBONG – Jika selama ini bungkam dan tidak merespon pesan sejumlah wartawan, akhirnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan angkat bicara terkait laporan warga Sukau Datang Kecamatan Tubei I Ratna Sari.

Bahkan, klarifikasi yang diberikan oleh pejabat aktif ini hanya ke beberapa media online lokal saja.

Itupun setelah status laporan warga Sukau Datang Kecamatan Tubei I Ratna Sari dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Dik).

Termasuk Penyidik Satreskrim Polres Lebong akan melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebong.

Dalam keterangan yang dikutip beberapa media online lokal, ia membantah laporan warga Sukau Datang I tersebut.

“Saya tegaskan itu tidak benar seperti yang dilaporkan pelapor,” tegasnya sebagaimana dikutip beberapa media online.

BACA JUGA:  Selama Ops Musang Nala II 2022 Polda Bengkulu dan Jajaran Amankan 100 Tersangka

Versinya, kejadian ini saat dirinya melakukan penertiban kendaraan roda dua untuk melihat kondisi fisik pada bulan November 2022 lalu.

Namun, ia mengklaim jika pelapor tidak mengindahkan instruksi pelapor sehingga sampai adanya penarikan paksa dari rumah pelapor meskipun pelapor pada saat itu sedang tidak ada di rumah.

Menurutnya, karena penarikan sepihak itu memancing pelapor yang  juga berstatus sebagai abdi negara mendatangi Kantor Satpol PP, untuk menanyakan penarikan paksa itu kepada dirinya langsung.

Dari keterangannya, ia mengaku jika pelapor belum bersedia mengembalikan kendaraan itu karena selama difungsikan perawatannya menggunakan uang pribadi.

Mendengar pernyataan tersebut, ia sempat meminta kwitansi atau bukti pembayaran perbaikan motor, namun pelapor dituding tidak bisa menunjukannya.

BACA JUGA:  Kolaborasi Polsek Jajaran Berbuah Manis 3 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

Pada saat jam pulang, ia menerima laporan bahwa kantor dalam keadaan rusak. “Ketika saya tanya dia (Ratna) tidak mau mengaku dan akhirnya kami kembali cekcok mulut,” ucapnya.

Sebab itulah, kata Kasatpol PP, ia berinisiatif melaporkan atas dugaan pengerusakan yang dilakukan Ratna ke Polsek Lebong Atas.

Sementara Ratna juga melaporkan dirinya ke Polres Lebong atas dugaan pengancaman dengan kekerasan.

“Laporan kami saat ini masih terus bergulir dan dirinya melaporkan saya dengan perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” tegasnya.

Seiring berjalan Kasatpol PP bersama Ratna sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikannya secara damai atau pelapor sudah sepakat untuk dilakukan restorative justice (RJ). Akan tetapi ketika akan dilaksanakan RJ tiba-tiba pelapor membatalkannya.

BACA JUGA:  Terlibat Penganiayaan Seorang Remaja Di Lebong Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

“Sudah dimediasi oleh pihak kepolisian dan awalnya siap untuk berdamai,” jelasnya.

Melihat hal tersebut, Kasatpol menduga ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kondisi atas perkara yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian. Apalagi dalam hal ini, dirinya melihat pengacara pelapor yang tidak mau damai.

“Ya, pengacara yang tidak mau damai yang sellau mencari-cari kesalahan,” ujarnya.

 

Keributan Berawal Dari Silang Pendapat Soal Pengalihan Anggaran

 

Pelaporan di Polres Lebong antara Kepala Satpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan dengan Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Ratna Sari diduga berawal dari silang pendapat pengalihan penggunaan anggaran di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong.

error: