LEBONG – Jika selama ini bungkam dan tidak merespon pesan sejumlah wartawan, akhirnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan angkat bicara terkait laporan warga Sukau Datang Kecamatan Tubei I Ratna Sari.
Bahkan, klarifikasi yang diberikan oleh pejabat aktif ini hanya ke beberapa media online lokal saja.
Itupun setelah status laporan warga Sukau Datang Kecamatan Tubei I Ratna Sari dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Dik).
Termasuk Penyidik Satreskrim Polres Lebong akan melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebong.
Dalam keterangan yang dikutip beberapa media online lokal, ia membantah laporan warga Sukau Datang I tersebut.
“Saya tegaskan itu tidak benar seperti yang dilaporkan pelapor,” tegasnya sebagaimana dikutip beberapa media online.
Versinya, kejadian ini saat dirinya melakukan penertiban kendaraan roda dua untuk melihat kondisi fisik pada bulan November 2022 lalu.
Namun, ia mengklaim jika pelapor tidak mengindahkan instruksi pelapor sehingga sampai adanya penarikan paksa dari rumah pelapor meskipun pelapor pada saat itu sedang tidak ada di rumah.
Menurutnya, karena penarikan sepihak itu memancing pelapor yang juga berstatus sebagai abdi negara mendatangi Kantor Satpol PP, untuk menanyakan penarikan paksa itu kepada dirinya langsung.
Dari keterangannya, ia mengaku jika pelapor belum bersedia mengembalikan kendaraan itu karena selama difungsikan perawatannya menggunakan uang pribadi.
Mendengar pernyataan tersebut, ia sempat meminta kwitansi atau bukti pembayaran perbaikan motor, namun pelapor dituding tidak bisa menunjukannya.
Pada saat jam pulang, ia menerima laporan bahwa kantor dalam keadaan rusak. “Ketika saya tanya dia (Ratna) tidak mau mengaku dan akhirnya kami kembali cekcok mulut,” ucapnya.
Sebab itulah, kata Kasatpol PP, ia berinisiatif melaporkan atas dugaan pengerusakan yang dilakukan Ratna ke Polsek Lebong Atas.
Sementara Ratna juga melaporkan dirinya ke Polres Lebong atas dugaan pengancaman dengan kekerasan.
“Laporan kami saat ini masih terus bergulir dan dirinya melaporkan saya dengan perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” tegasnya.
Seiring berjalan Kasatpol PP bersama Ratna sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikannya secara damai atau pelapor sudah sepakat untuk dilakukan restorative justice (RJ). Akan tetapi ketika akan dilaksanakan RJ tiba-tiba pelapor membatalkannya.
“Sudah dimediasi oleh pihak kepolisian dan awalnya siap untuk berdamai,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, Kasatpol menduga ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kondisi atas perkara yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian. Apalagi dalam hal ini, dirinya melihat pengacara pelapor yang tidak mau damai.
“Ya, pengacara yang tidak mau damai yang sellau mencari-cari kesalahan,” ujarnya.
Keributan Berawal Dari Silang Pendapat Soal Pengalihan Anggaran
Pelaporan di Polres Lebong antara Kepala Satpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan dengan Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Ratna Sari diduga berawal dari silang pendapat pengalihan penggunaan anggaran di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong.