Bengkulu Utara – Kasus dugaan korupsi dalam program replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit di Bengkulu Utara kembali mencuat ke permukaan. Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan empat tersangka terkait penyalahgunaan dana replanting ini, dengan barang bukti uang sebesar Rp 13 miliar.
Namun, pagi ini muncul lagi kabar mengejutkan terkait dugaan kepemilikan ratusan hektar lahan replanting oleh anak seorang pejabat di Bengkulu Utara.
Program replanting sawit di Bengkulu Utara berjalan sejak tahun 2019 dan 2020, dengan total anggaran mencapai Rp 150 miliar. Dana tersebut dialokasikan kepada 2.000 petani yang tergabung dalam 28 kelompok tani.
Setiap kelompok mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per hektar, tergantung pada tahun pengajuan.
Namun, penyelidikan oleh Kejati Bengkulu menemukan adanya dugaan manipulasi identitas penerima bantuan.
Salah satu kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Rindang Jaya, terbukti bersalah atas pemalsuan dokumen warga, dengan tujuan mendapatkan dana replanting secara tidak sah.
Empat orang, termasuk Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota kelompok, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Malabero, Kota Bengkulu.
Kajati Bengkulu menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dengan potensi keterlibatan kelompok tani lain serta pejabat daerah.
Hingga saat ini, baru satu kelompok tani yang dinyatakan bersalah, namun investigasi terhadap 28 kelompok lainnya masih berlangsung.
“Ada 28 kelompok tani yang terlibat dalam kasus replanting ini, dan baru satu kelompok tani yang terbukti melakukan pemalsuan penerima. Kasus ini masih kami dalami dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Heri Kejati Bengkulu saat itu dikutip dari detik.com pada 21 Juli 2022.
Terkuaknya 800 Hektar Lahan Milik Anak Pejabat Bengkulu Utara
Yang menarik perhatian publik baru-baru ini adalah kabar terkait keterlibatan anak seorang pejabat di Bengkulu Utara dalam kasus ini.
Diduga, anak pejabat tersebut memiliki lahan seluas 800 hektar yang masuk dalam program replanting. Kabar ini diungkap oleh salah satu sumber terpercaya melalui pesan singkat kepada awak media.
“Biaya replanting kebun sawit untuk masyarakat hanya sebagian kecil, yang banyak digunakan untuk lahan replanting anak pejabat itu yakni sebanyak 800 hektar di Lapindo,” ungkap sumber (Sy) dalam pesan WhatsApp dikutif dari Harian Rakyat Online pada Minggu, 8 September 2024.
Kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara ini menjadi perhatian serius masyarakat, terutama setelah munculnya dugaan keterlibatan anak pejabat dalam penguasaan lahan replanting seluas 800 hektar. ***