BeritaLebongPolitik

Pilkades Serentak Batal Digelar, Ini Kata Dinas PMD Kabupaten Lebong

245
×

Pilkades Serentak Batal Digelar, Ini Kata Dinas PMD Kabupaten Lebong

Sebarkan artikel ini
Foto. Ilustrasi

LEBONG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022 di Kabupaten Lebong, Bengkulu dipastikan batal digelar. Hal itu disebutkan dalam rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan Pilkades serentak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto yang dikonfirmasi melalui Kabid PMD Herru Dana Putra menjelaskan, Kabupaten Lebong belum memenuhi seluruh aspek yang tercantum dalam instrumen keputusan Mendagri Nomor: 188.5-5484.tahun2020 tentang Instrumen Kesiapan Pemantauan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Dikatakan pula dalam instrumen itu bahwa Pemkab Lebong belum memenuhi arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk penyesuaian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 DPT.

“Ada beberapa poin instrumen Kemendagri yang harus dilaksanakan. Salah satunya jika tidak ada yang tidak memenuhi syarat 500 DPT per TPS, maka diputuskan untuk menambah TPS, panitia pemilih dan penyediaan APBD,” kata Herru saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya.

Dia menuturkan, apabila syarat ini tidak dipenuhi maka diputuskan untuk ditunda, dan instrumen diisi oleh sampling sub kepanitiaan kecamatan dan desa.

“Di Lebong rata-rata tiga TPS jumlahnya 165 TPS. Karena ada 1 desa ada TPS nya mencapai 3 sampai 5 TPS. TPS tidak boleh dari 500 mata pilih,” ungkapnya.

Konsekuensi jika lebih dari 500 DPT maka panitia pemilih juga bertambah. Dengan bertambahnya jumlah panitia, maka operasionalnya juga akan bertambah.

“Sedangkan, anggaran sudah difinalkan dalam APBD Perubahan. Tidak mungkin ada perubahan lagi,” pungkas Heru. (**)

BACA JUGA:  Pemkab Lebong Lepas 57 Kafilah MTQ ke XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2024