KAUR – Persatuan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) dari Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur Utara, Padang Guci Hilir (Pagulir), dan Kecamatan Kedurang di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengajukan tuntutan terhadap janji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
PMPL segera merencanakan aksi protes dan menentukan jadwal untuk memperjuangkan janji pemerintah terkait pembekuan operasional PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ).
Sebelumnya, PMPL telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur, Forkopimda, dan DPRD Kaur. Selain itu, pertemuan juga diadakan bersama DPRD Provinsi Bengkulu.
Semua pihak telah mencapai kesepakatan bahwa Pemda dan DPRD akan mengambil tindakan dan membekukan kegiatan PT DSJ.
Namun, pada kenyataannya, pemerintah tidak berani mengambil keputusan untuk menutup perusahaan tersebut.
Ketua PMPL, Ahmad Kudsi, SE, menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang melawan kelalaian perusahaan yang jelas-jelas melanggar hukum. Meskipun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan tetap beroperasi.
Langkah pertama yang akan diambil oleh PMPL adalah menuntut janji DPRD dan Pemda, serta Forkopimda.
Selanjutnya, langkah hukum akan diambil untuk menghadapkan semua pihak yang terlibat dalam perlindungan terhadap perusahaan tersebut.
“PMPL akan tetap melakukan perlawanan sesuai prosedur. Selain melakukan tindakan nyata, kami juga akan menempuh langkah hukum,” ungkap Ahmad Kudsi.
“Tunggu tanggal dan waktu aksi protes kami, dan saatnya kami akan menunjukkan martabat masyarakat Padang Guci Kedurang yang tidak ingin dipermainkan atau dijajah oleh pihak luar,” tulis Ahmad Kudsi dalam pesan singkat WhatsApp. (YTI)