TIRTAPOS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Chuck terjerat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, bahwa pembatalan pemecatan tersebut berdasarkan putusan upaya banding yang diajukan oleh Chuck.
“Putusan banding yang bersangkutan tidak mengarah pada PTDH,” ujar Ramadhan kepada wartawan pada Kamis (29/6) seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia.
Dengan putusan banding ini, Chuck saat ini masih memiliki status sebagai anggota Polri.
Ramadhan menjelaskan bahwa Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun terhadap Chuck.
“Chuck dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap Chuck dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Chuck terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Chuck dianggap melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dua tahun penjara dan denda Rp10 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Perbuatan pidana ini dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, pada September 2022, Chuck sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Namun, Chuck mengajukan banding terhadap sanksi tersebut. **