AdvertorialBeritaLebong

Rapat Paripurna DPRD Lebong Bahas Perubahan APBD 2025 dan Restrukturisasi PDAM

103
×

Rapat Paripurna DPRD Lebong Bahas Perubahan APBD 2025 dan Restrukturisasi PDAM

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Lebong Bahas Perubahan APBD 2025 dan Restrukturisasi PDAM

Lebong – Sesuai dengan agenda yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lebong bersama Pemerintah Kabupaten Lebong, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (22/9/2025).

Rapat tersebut membahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang PDAM, serta Raperda Pengarusutamaan Gender.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I, Ahmat Lutfi, S.H. Dalam sambutannya, Carles menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keputusan terkait Raperda Perubahan APBD harus disepakati bersama antara DPRD dan Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran.

Carles juga menegaskan, pembahasan setiap Raperda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD yang harus dilakukan secara mendalam, baik melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Komisi, maupun Fraksi.

“Setiap anggota dewan diharapkan dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin untuk mempelajari, memberikan saran, koreksi, serta masukan yang konstruktif kepada pihak eksekutif. Semua proses harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar membawa kemajuan bagi Kabupaten Lebong,” tegasnya.

BACA JUGA:  Reses DPRD Dapil II Serap Aspirasi Warga Lebong Sakti, Infrastruktur dan Layanan Kesehatan Jadi Sorotan

Sementara itu, Bupati Lebong, Azhari, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa salah satu catatan penting dalam evaluasi daerah adalah terkait status PDAM yang belum sepenuhnya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

“Kondisi ini menyebabkan adanya beberapa hambatan dalam operasional PDAM, sehingga diperlukan langkah restrukturisasi agar kinerjanya bisa lebih optimal,” jelas Azhari.

Bupati juga menyoroti pentingnya pengarusutamaan gender (PUG) sebagai bagian dari proses pembangunan daerah.

Menurutnya, penerapan PUG harus dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi agar tercapai keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

BACA JUGA:  Ini 12 Nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Yang Lolos Test CAT dan Psikologi

“Tujuan akhirnya adalah memastikan seluruh masyarakat tanpa terkecuali dapat memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama dalam pembangunan,” tambahnya.

Setelah penyampaian Nota Pengantar Raperda ini, sesuai jadwal Banmus DPRD Lebong, pembahasan akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya yang akan mendengarkan tanggapan dari masing-masing Fraksi DPRD Lebong. (Exo)