Bengkulu SelatanBeritaPeristiwa

Sebabkan Kecelakaan Beruntun Di Bengkulu Selatan Polisi Buru Penendara L 300 Pengangkut Minyak Goreng

1524
×

Sebabkan Kecelakaan Beruntun Di Bengkulu Selatan Polisi Buru Penendara L 300 Pengangkut Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Sebabkan Kecelakaan Beruntun Di Bengkulu Selatan Polisi Buru Penendara L 300 Pengangkut Minyak Goreng

Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan, bahwa para korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut telah melaporkan insiden tersebut. Saat ini, petugas Satlantas Bengkulu Selatan sedang berusaha mencari keberadaan sopir mobil tersebut.

“Kami segera mencari keberadaan pemilik mobil setelah kejadian ini. Saat ini, sopir dan mobil masih dalam pengejaran untuk dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga memberikan pengingat kepada para pengemudi mobil dan motor yang mengangkut muatan yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas untuk lebih berhati-hati.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Usai Mengalami Kecelakaan Tunggal di Lebong Sekda Mukomuko Tutup Usia

Tindakan semacam ini dapat membahayakan pengendara lain dan dapat mengakibatkan sanksi pidana. Secara umum, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 12 juta, sesuai dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:  Kapolres: Perkara Kasatpol PP vs Kasubag Dipastikan Berlanjut dan Masih Ada Pemeriksaan Saksi

“Pelaku tidak bisa melarikan diri begitu saja. Ada sanksi yang menanti, dan kami harap pelaku akan bekerja sama untuk menyerahkan diri ke Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan. Jika pelaku terus melarikan diri, kami akan terus mengejar hingga pelaku mau bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya. (TMG)