BengkuluBerita

Sebelum Menggunakan Tol Pahami Dulu Aturan Mainnya, Berikut Penjelasan Kabid Humas

402
×

Sebelum Menggunakan Tol Pahami Dulu Aturan Mainnya, Berikut Penjelasan Kabid Humas

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH

BENGKULU, TIRTAPOS.com – Jalan tol Bengkulu – Taba Penanjung terhitung pada tanggal 26 April sampai dengan 10 Mei 2022 ( H-7 S/d H+7 ) sudah resmi difungsikan dari Pukul 07.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Setiap pengendara yang ingin menikmati akses jalan tol wajib memiliki Kartu e-Tol (Kartu Tol Elektronik) untuk di scanning di Pintu Loket Tol agar dapat masuk ke Jalur Tol.

Namun tidak perlu khawatir Saldo E-Tol tidak berkurang saat scanning Kartu alias gratis selama program berlangsung.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan informasi tersebut.

Dijelaskan Kabid Humas, kendaraan yang dapat melewati jalan tol tersebut diantaranya kendaraan bermotor roda empat seperti : Jeep, Sedan, SUV, MPV, Hatchback, City Car, Pick-Up, Double Cabin, Van dan Minibus.

Postingan Akun Instagram Dit Lantas Polda Bengkulu Sabtu (23/04/2022)

Baca JugaHore !! Mudik Lebaran Tahun 2022 Tol Bengkulu Dibuka Secara Gratis

Sebelum menggunakan tol, Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk mengetahui terlebih dahulu memahami aturan-aturan pada saat di jalan tol. Diantaranya penggunaan jalur sesuai jenis kendaraan.

Terdapat beberapa jalur kendaraan. Seperti bahu jalan hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat seperti saat mobil mogok.

Baca JugaMulai Besok, Korlantas Polri Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek

Jalur kiri biasanya digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Apabila ingin mendahului, bisa menggunakan jalur yang paling kanan, jelasnya.

Tak hanya itu, pengendara jiga tidak bisa berhenti sembarangan saat di berada di jalan tol.

Selain berbahaya bagi keselamatan diri sendiri, anda juga bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain yang sedang melaju.

Selanjutnya, pengendara tidak diperkenankan memotong medan jalan.

Hanya kendaraan petugas memiliki wewenang yang dapat memutar arah (u-turn).

BACA JUGA:  Polda Bengkulu Siapkan Layanan Vaksinasi Di Posyan Lebaran

Apabila salah jalan, pengendara harus keluar terlebih dahulu melalui pintu keluar tol.

”Bagi masyarakat yang ingin keluar masuk tol dihimbau untuk menggunakan kartu elektronik tol yang bisa anda dapatkan di Bank-bank atau gerai modern yang menyediakan.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (Sap)

big ground, big ground entertainment