BeritaLebong

Soal Pelamar PPPK Istimewa di Kabupaten Lebong, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Pejabat

1506
×

Soal Pelamar PPPK Istimewa di Kabupaten Lebong, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Pejabat

Sebarkan artikel ini
Foto. Ilustrasi

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi BKPSDM Lebong, Chandra, SE, ketika dikonfirmasi terkait hal itu menyampaikan, terkait keabsahan berkas pelamar, itu bukan kewenangan pihaknya.

Sebab, berkas-berkas tersebut diupload sendiri oleh pelamar ke Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

BACA JUGA:  Diduga Tak Paham Regulasi, Pjs Kades Garut Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Rekomendasi Camat

Dijelaskannya, salah satu berkas yang diupload oleh pelamar adalah surat pengalaman kerja. Untuk surat pengalaman kerja, Chandra menyebut sepenuhnya kewenangan dan tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pelamar bekerja.

BACA JUGA:  Meniti Harmoni Pembangunan Pemkab Lebong Gelar Forum Diskusi Publikasi Data Terpercaya Kabupaten Lebong 2024

“Terkait palsu atau asli, kami tidak sampai ke situ karena upload data ke SSCASN dilakukan sendiri oleh pelamar, untuk jelasnya silahkan tanya dengan pak Kaban,” ujar Chandra, Selasa (7/11/2023) siang.

BACA JUGA:  Rama Chandra: Tempati PTM, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

Dia menambahkan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, pengalaman kerja yang bisa digunakan untuk ikut seleksi P3K minimal 2 tahun bekerja aktif dan terus menerus tanpa terputus.

“Juknisnya begitu, minimal 2 tahun bekerja aktif dan terus menerus,” singkatnya.(**)