BeritaLebong

Soal Pelamar PPPK Istimewa di Kabupaten Lebong, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Pejabat

1472
×

Soal Pelamar PPPK Istimewa di Kabupaten Lebong, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Pejabat

Sebarkan artikel ini
Foto. Ilustrasi

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi BKPSDM Lebong, Chandra, SE, ketika dikonfirmasi terkait hal itu menyampaikan, terkait keabsahan berkas pelamar, itu bukan kewenangan pihaknya.

Sebab, berkas-berkas tersebut diupload sendiri oleh pelamar ke Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

BACA JUGA:  Bulan Suci Ramadhan Pemdes Guru Agung I Bagikan BLT-DD Secara Door To Door

Dijelaskannya, salah satu berkas yang diupload oleh pelamar adalah surat pengalaman kerja. Untuk surat pengalaman kerja, Chandra menyebut sepenuhnya kewenangan dan tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pelamar bekerja.

BACA JUGA:  KPU Lebong Temukan 752 Data Ganda Eksternal, 41 Orang Berikan Klarifikasi

“Terkait palsu atau asli, kami tidak sampai ke situ karena upload data ke SSCASN dilakukan sendiri oleh pelamar, untuk jelasnya silahkan tanya dengan pak Kaban,” ujar Chandra, Selasa (7/11/2023) siang.

BACA JUGA:  Percobaan Bunuh Diri Perangkat Desa Tabeak Blau II Lebong Menuai Tanda Tanya Besar

Dia menambahkan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, pengalaman kerja yang bisa digunakan untuk ikut seleksi P3K minimal 2 tahun bekerja aktif dan terus menerus tanpa terputus.

“Juknisnya begitu, minimal 2 tahun bekerja aktif dan terus menerus,” singkatnya.(**)