Bengkulu Utara – Pengadilan Negeri Bengkulu Utara mengambil keputusan yang mengejutkan dalam sebuah kasus asusila yang melibatkan seorang kakek berinisial BA (59) yang dituduh melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap cucu tirinya. Pada Selasa (7/11), majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa BA.
Selain hukuman penjara selama 12 tahun, terdakwa BA juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 juta dengan alternatif hukuman kurungan selama 3 bulan.
Keputusan ini dibenarkan oleh Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH, melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar. Ia menyebut, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengumumkan putusan ini dalam persidangan.
Namun, keputusan ini masih menimbulkan perdebatan, baik dari pihak JPU maupun pengacara terdakwa. Mereka menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan putusan ini dan menyatakan “pikir-pikir.” Dengan kata lain, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keputusan ini ternyata jauh dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.






