Lebong – Tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen penting, buku catatan, dan bukti transaksi yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi program bedah rumah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun 2023.
Saat program itu berjalan, Mustarani Abidin masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, sekaligus Plt Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong.

Selain rumah di Lebong, penggeledahan juga dilakukan di rumah Mustarani di Kota Bengkulu, di mana penyidik turut menyita telepon genggam milik Mustarani dan istrinya. Polisi juga menggeledah beberapa toko bangunan, yakni:
- Toko Bangunan Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga,
- Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas, dan
- Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa kantor Dinas Perkim serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Proses penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB berlangsung hingga pukul 21.30 WIB pada Rabu (5/11/2025).
Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui perwira tim lapangan AKP Dani Pamungkas Setiawan, membenarkan kegiatan tersebut.
“Benar, tim kami sedang melakukan penggeledahan di beberapa titik di wilayah Lebong. Untuk detailnya nanti akan dijelaskan langsung oleh pimpinan,” ujar AKP Dani Pamungkas.
Dari sejumlah lokasi, penyidik membawa delapan Box berisi dokumen dan alat bukti elektronik yang kini diamankan di Mapolda Bengkulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di bawah 10 hektare yang dikelola Dinas Perkim Lebong Tahun 2023.
“Setiap unit pembangunan rumah baru layak huni bernilai puluhan juta rupiah dan disalurkan dalam bentuk uang untuk pembelian material. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan,” ujar Kombes Pol. Andy pada Rabu (22/10/2025) di Polda Bengkulu
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran Rp 4,1 miliar.
Namun, hasil penyidikan awal menunjukkan kegiatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Dalam pelaksanaannya, kelompok penerima bantuan (KPB) diduga diarahkan untuk membeli bahan bangunan di toko-toko yang telah ditentukan oleh pihak tertentu. Pola tersebut menimbulkan dugaan adanya pengaturan dan penyimpangan penggunaan anggaran dalam proyek bedah rumah tersebut. (**)






