BENGKULU, TIRTAPOS.com – Seorang pemuda berinisial TPS (18) warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma ditangkap personil Opsnal Polsek Selebar Polres Bengkulu Polda Bengkulu. Pasalnya, ia melakukan pembobolan rumah milik Suryati (64) warga Jalan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, melalui Kapolsek Selebar AKP M Syahir Fuad mengungkapkan, tersangka TPS ditangkap pihaknya pada Minggu 29 Mei 2022 kemaren.
”Tersangka melakukan aksinya di Perum Bumi Ayu Residen Rt 52 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.” Ungkap Kapolsek Selebar.
Kapolsek menjelaskan, aksi pembobolan rumah yang dilakukan tersangka diketahui berawal pada hari Kamis 03 Februari 2022 Pelapor di telpon oleh ketua Rt 52 Kelurahan Bumi ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Yang memberi tahukan bahwa rumah sepupu pelapor dalam keadaan rusak pada pintu dan terbuka, selanjutnya pelapor mendatangi rumah sepupunya tersebut dan melihat pintu samping rumah dalam keadaan rusak, kata Kapolsek
”Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/B–39/ll/2022/SEK SLB/RES BKL POLDA BKL, Tanggal 04 Februari 2022.” Jelas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal, pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 unit opsnal polsek kampung melayu bersama opsnal polsek selebar mendapat informasi keberadaan tersangka pencurian rumah tersebut.
Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan kemudian tersangka di temukan keberadaannya berada di pinggir jalan Jl. Soeprapto dalam Kelurahan Betungan, kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 unit televisi 32 inci merek LG.” Pungkas Kapolsek. (Sap)