Lebong – Kepolisian Resor (Polres) Lebong kembali melakukan pengungkapan kasus Narkoba golongan 1 jenis tanaman (Ganja). Dua orang pelaku, dengan inisial IS (43) dan WT (41), keduanya merupakan warga Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong. Kamis, 18 Januari 2024.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Waka Polres Lebong Kompol Muliyadi MR, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di kebun cabe milik WT.
Setelah menerima informasi tersebut, Satnarkoba Polres Lebong segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sebatang tanaman ganja di kebun tersebut.
“Keduanya terbukti melanggar hukum, dengan cara memiliki serta menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja,” ujar Waka Polres.
Kasat Narkoba Polres Lebong, IPTU Yoga Tama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapapun yang tanpa hak menguasai atau memiliki barang haram tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba dan segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui atau mencurigai kepemilikan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan membiarkan siapapun itu menguasai, memiliki barang haram tersebut, meskipun hanya satu batang. Jadi, jangan coba-coba untuk bermain-main dengan narkoba,” tegas IPTU Yoga Tama.
Dua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Lebong dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu batang ganja dan daun ganja kering siap pakai yang dibungkus dalam kotak rokok.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya berperan aktif dalam memberantas peredaran barang terlarang tersebut demi keamanan dan kesejahteraan bersama. (RD)