BeritaLebong

Terlibat Pencurian 7 Warga Lebong Terancam 9 Tahun Penjara

335
×

Terlibat Pencurian 7 Warga Lebong Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

LEBONG, TIRTAPOS.com – Polres Lebong Polda Bengkulu merilis pengungkapan kasus dalam operasi Musang Nala I tahun 2022, dalam operasi kali ini Polres Lebong berhasil mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor. Jumat (11/02/2022)

Operasi Musang Nala I ini digelar selama 15 hari dimulai dari 27 Januari – 10 Februari 2022 lalu.

banner 768x960

Konferensi Pers yang digelar Polres Lebong, dimulai pada pukul 13.30 WIB dihadiri oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kabag Ops Kompol Mulyadi dan Kasat Reskrim IPTU Alexander, Kapolsek Lebong Tengah IPDA Tulus Wibowo, dan Kanit Pidum IPDA Trio Hendra Saputra serta sejumlah insan pers wilayah Kabupaten Lebong.

“Tersangka yang diamankan termasuk dalam dugaan tindak pidana curanmor, curat dan curas yang berlokasi di Wilayah Hukum Polres Lebong.” Kata Kapolres

Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di 12 lokasi berbeda, 3 lokasi sudah menjadi target operasi mulai dari pusat keramaian dan kafe.

Dimana untuk hasil penangkapan Target Operasi (TO) sebanyak 3 tersangka, dilaksanakan di tempat Keramaian, Kafe Yan Boa dan Kafe Dwi.

Adapun wilayah yang tidak termasuk TO sebanyak 9 lokasi, diantaranya Desa Bungin, wilayah Perkantoran Lebong Atas, Semelako Atas, Nangai Tayau, Kelurahan Tes, Kelurahan Pasar Muara Aman, Desa Kampung Jawa, dan Desa Sungai Gerong, dan berhasil mengamankan 4 tersangka. Ucap Kapolres

“Anggota yang tergabung dalam operasi musang nala I 2022 ini sebanyak 20 orang anggota,” ujar Kapolres

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 11 unit yakni, Laptop thosiba, 4 unit speaker, 1 buah handphone merk Nokia, 2 buah tabung gas elpiji 3kg, 1 buah mesin pompa air, 1 unit monitor komputer, 2 buah gitar, 1 unit jerigen tuak, 3 kaleng lem aibon, dan 1 unit motor beat warna merah, ungkap Kapolres.

BACA JUGA:  Gubernur Bengkulu Lantik Jajaran Direksi Bank Bengkulu

Dia antara ke 7 tersangka ini, terdapat anak yang masih dibawah umur yakni AP (17) warga Lebong Tengah.

“Untuk tersangka yang masih tergolong dibawah umur kita lakukan dengan perlakuan berbeda. Nanti bakal ada pendampingan khusus,” ucap Kapolres

Kesemua tersangka, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Pungkas Kapolres. (**)

error: