TIRTAPOS.com – Menanggapi terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepolisian Polres Lebong pada Senin (18/7) kemaren, yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong akhirnya angkat bicara.
Terkait penangkapan kedua pelaku pemerasan berinisial AM (37) warga Kelurahan Tes, dan SP (47) warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebong usai memeras dan mengancam Humas PT Surya Mataram Sakti (SMS) inisial AN.
Plt Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol M Ikram mengaku, jika AM dan dan SP bukanlah anggota LSM yang terdaftar secara resmi di Kesbangpol Kabupaten Lebong.
“Begitu kami kroscek, ternyata saudara (pelaku) yang dimaksud tidak terdapat di kepengurusan LSM,” ujar Ikram ketika ditemui diruang kerjanya Rabu (20/7/2022) siang.
Dia menjelaskan, hasil pendalaman pihaknya ternyata SP terdaftar sebagai Sekretaris DPC Partai Garuda yang diketuai oleh Rizal Wajo yang juga Ketua LSM KPK Tipikor yang terdaftar di Kesbangpol.
“Terus kami kroscek lagi, tersangka SP itu terdapat di salah satu pengurus partai politik (parpol) yang baru terdaftar pada tanggal 8 Juli kemaren,” cetusnya.
Lebih lanjut Ikram mengatakan “Ini dokumen-dokumennya sudah kami kroscek, ternyata benar,” tegasnya sembari memperlihatkan dokumen parpol kepada wartawan.
Dia menambahkan, kepengurusan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 589/SK/DPP/VI/2022 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2022.
Bahkan, SK pengurusan itu didaftarkan di Kantor Badan Kesbangpol perihal Surat Keterangan Keberadaan Organisasi dengan nomor: 220/07/Kesbangpol/2022 yang diterima Plt Kaban Kesbangpol M Ikram.
“Kalau kita melihat SK pengurusan partai politik yang mendaftarkan dengan kita, SP ini selaku sekretaris DPC,” ungkap Ikram.
Informasi yang diterima dilapangan, Ketua DPC Garuda Kabupaten Lebong, Rizal Wajo sempat ingin merevisi SK pengurusan di Kesbangpol.
Namun hal itu belum bisa dilakukan pihaknya baru menerima pendaftaran SK pengurusan Parpol tersebut pada 8 Juli 2022 lalu.
“Yang jelas status SP itu tergantung dari partai mereka, karena ini menyangkut lembaga. Jadi, jika ada individu yang melakukan melanggar undang-undang atau menjadi tersangka maka akan kembali ke kebijakan partai. Apakah langsung pemecatan atau langsung diganti? Yang jelas data kami masih seperti ini,” terang Ikram.
Lebih jauh Ikram juga menjelaskan, status AM dan SP bukanlah sebagai oknum wartawan maupun LSM. Itupun berdasarkan data yang diterima Badan Kesbangpol.
“Kalau di media dan LSM itu tampaknya tidak ada. Apalagi kalau media kan istilahnya kami kenal. Cuma (AM dan SP) ini, kami belum pernah melihat (produk) apakah dia pernah wawancara, intinya belum pernah,” pungkas Ikram.
Untuk diketahui, AM dan SP ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus akan mempersoalkan aktivitas PT Surya Mataram Sakti (SMS) yang sedang melakukan konstruksi pembangunan PT KHE.
Dalam perkara ini, pelaku masih mendalami keterlibatan pihak lain. Sebab, di hadapan penyidik, keduanya mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan.
Bahkan, kedua tersangka itu sempat memberikan keterangan berbelit-belit kepada penyidik.
Sebab, sebelumnya mereka juga sempat mengaku sebagai salah satu wartawan media online.
Hanya saja, saat dicek justru tidak ada didalam box redaksi media yang disebut-sebut itu.
Hingga akhirnya mereka mengaku sebagai anggota LSM KPK Tipikor.
Atas perbuatannya, AM dan SP terancam hukuman penjara 9 tahun, jika terbukti melakukan pemerasan.
“Tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,” tutur Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander didampingi Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim. (Red)