BeritaSeluma

Tiga Pelaku Curanmor Di 13 TKP Ditangkap Anggota Polsek Talo

297
×

Tiga Pelaku Curanmor Di 13 TKP Ditangkap Anggota Polsek Talo

Sebarkan artikel ini

SELUMA, Tirtapos.com – Terlibat Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tiga orang tersangka berinisial RP (17) , AL (17) serta DH (20) kesemuanya warga Kabupaten Seluma akhirnya ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu.

Kapolres Seluma Darmawan Dwi Haryanto, melalui Kapolsek Talo IPTU Nofrizal saat pelaksanaan press conference mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka curanmor tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 di Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.

“Dari ketiga tersangka Dua diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar.” Ungkap Nofrizal

Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan LP-B/40/I/2022/SPKT/POLSEK TALO/RES SELUMA/BENGKULU.

“Ketiga tersangka melakukan aksi curanmor di Desa Rawa Rndah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB.” Jelas Kapolsek.

Kapolsek Talo mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka bahwa ketiganya terlibat dalam 13 TKP.

Dari ketiga tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Sonic, 2 unit HP, 1 unit BPKB motor Supra fit dalam kondisi terbakar, serta 1 unit motor mio yang digunakan dalam melakukan aksinya.

Kapolsek menambahkan, dari pantauannya saat ini masyarakat di Kecamatan Ilir Talo banyak yang enggan untuk melapor apabila menjadi korban pencurian baik yang kerugiannya kecil ataupun besar.

“Apabila ada kejadian yang sifatnya menonjol ataupun tidak menonjol segera melapor ke Polsek Talo, supaya permasalahan itu tidak berlarut-larut serta merugikan masyarakat itu sendiri, dan jangan takut lapor polisi, polisi hadir untuk melayani serta mengayomi masyarakat.” Pungkas Kapolsek Talo IPTU Nofrizal. (**)

BACA JUGA:  Keluarga Besar Mantan Bupati Kaur Periode 2014 - 2020 Santuni Anak Yatim Piatu
error: