Lebong – Kamis, 13 Juni 2024, Bupati Lebong, Kopli Ansori, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lebong dan kepengurusan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, mengadakan audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI. Pertemuan ini merupakan langkah tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Berdasarkan hasil audiensi tersebut, Bupati Kopli Ansori akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa. SK ini akan memperpanjang masa jabatan selama dua tahun untuk 27 kepala desa definitif di Kabupaten Lebong.
“Hari ini kita gelar audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI, pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kita ingin mengakomodir keinginan para kepala desa, tentunya kita juga harus punya dasar terkait juklak dan juknis perpanjangan SK tersebut,” ungkap Bupati Kopli kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa diatur menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Pasal 39 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan.
Pasal 39 ayat 2 menambahkan bahwa kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Dengan demikian, seorang kepala desa dapat menjabat hingga 16 tahun.
“Sesuai hasil audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri, ada 27 kepala desa definitif yang akan diterbitkan SK perpanjangan masa jabatan dua tahun,” kata Saprul.
Lebih lanjut, Saprul menjelaskan bahwa Pasal 118 Undang-Undang tersebut juga mengatur bahwa kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini berlaku, masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi.
Dengan diterbitkannya SK perpanjangan ini, para kepala desa di Kabupaten Lebong dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengembangkan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan. **