AdvertorialBeritaLebong

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Lebong Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023

140
×

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Lebong Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Lebong Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Lebong Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023

Lebong – Pada Senin, 10 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mengadakan rapat paripurna di Gedung DPRD Lebong. Dalam rapat ini, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Acara ini berlangsung mulai pukul 15.00 WIB dan melibatkan enam fraksi, yaitu Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat, dan Fraksi Perindo.

Pip Haryono dari Fraksi PAN menyoroti pentingnya percepatan realisasi anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia menekankan perlunya koordinasi yang lebih intens antara unit pengelola keuangan di masing-masing OPD untuk merealisasikan anggaran belanja yang telah disusun.

Tujuannya adalah memastikan bahwa program kegiatan dapat dijalankan dengan efektif dan berpengaruh positif terhadap kesejahteraan rakyat.

Rama Chandra dari Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat mengangkat isu tentang perubahan aturan pemungutan pajak berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Fahrurrozi menjelaskan bahwa perubahan ini telah diakomodir dalam Perda Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur operasional pemungutan pajak di Kabupaten Lebong.

Wilyan Bachtiar dari Fraksi Perindo menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fahrurrozi menjawab bahwa Pemkab Lebong melalui instansi terkait telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan PAD, termasuk penghimpunan data objek dan subjek pajak serta retribusi daerah.

Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, menyampaikan jawaban eksekutif terhadap pandangan Fraksi NasDem yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan pemerintah yang bersih dari praktek korupsi.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan OPD dalam melaksanakan sistem pengendalian intern guna meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:  DPO Koruptor Kredit Fiktif Belasan Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Mukomuko

Fahrurrozi menegaskan, bahwa penyusunan APBD berbasis kinerja melibatkan kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Sehingga, APBD yang dijalankan merupakan kesepakatan bersama.

Mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ia menjelaskan bahwa WTP adalah salah satu syarat utama untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), namun ada syarat lain yang juga harus dipenuhi.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, menyatakan bahwa seluruh pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD telah dijawab oleh pihak eksekutif. Dengan selesainya jawaban eksekutif, rangkaian rapat paripurna DPRD Lebong ditutup. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir atas partisipasi mereka dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:  Upacara 10 November SMAN 9 Kaur Mengenang Jasa Para Pahlawan

Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Wakil Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi, anggota DPRD Lebong, Sekretaris Dewan Cahya Sectiantoro, Ketua Pengadilan Agama Lebong, Adi Sufriadi, Asisten I Setda Lebong Reko Haryanto, serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan OPD Kabupaten Lebong. (RD)

error: