Bengkulu UtaraBerita

Tipu Nasabah, Owner Arisan Online Dijebloskan Polisi ke Penjara

981
×

Tipu Nasabah, Owner Arisan Online Dijebloskan Polisi ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Tampak Owner Arisan Online Meringkuk di Penjara, foto. Ismail Yugo

“Berlangsung bertahun-tahun. Namun mulai bulan April 2022 mulai menampakkan kemunduran. Salah satu korban mengaku merugi 94 juta rupiah,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Parmudya Wardana.

Selain tersangka, Polisi mengamankan Buku Rekening, satu unit handphone dan 4 tangkapan layar berisi 12 content pada postingan Facebook.

BACA JUGA:  Kontroversi Penurunan Bendera Negara dalam Unjuk Rasa HMI dan KAMMI di UIN FAS Bengkulu

Kepolisian menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara. (Ismail Yugo)