“Berlangsung bertahun-tahun. Namun mulai bulan April 2022 mulai menampakkan kemunduran. Salah satu korban mengaku merugi 94 juta rupiah,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Parmudya Wardana.
Selain tersangka, Polisi mengamankan Buku Rekening, satu unit handphone dan 4 tangkapan layar berisi 12 content pada postingan Facebook.
Kepolisian menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara. (Ismail Yugo)






