BengkuluBerita

Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik Melalui Pesan WhatsApp, Ini Kata Kabid Humas Polda Bengkulu

430
×

Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik Melalui Pesan WhatsApp, Ini Kata Kabid Humas Polda Bengkulu

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH. Kolase Foto Tirtapos.com

BENGKULU – Polda Bengkulu meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Hati-hati dengan modus penipuan melalui pesan singkat WhatsApp untuk pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat, dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Bengkulu. Jumat (28/10/2022).

Dikatakan Kabid Humas, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui surat yang ditujukan ke alamat pelanggar, tidak melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva dari Bank BRI dan bukan nomor rekening.

BACA JUGA:  Ini 12 Nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Yang Lolos Test CAT dan Psikologi

“Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain surat agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,” tutur Kabid Humas.

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.

Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas. Lalu, surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

BACA JUGA:  Masyarakat Pesisir dan Nelayan Dihimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli,” ucapnya.

Apabila dalam waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar pajak maka pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu baru bisa membayar pajak. Kata Kabid Humas.

BACA JUGA:  Palsukan Ijazah Kades Tanjung Aur 2 Resmi Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalulintas, walaupun polisi tidak melakukan penindakan secara manual.

Karena polisi akan tetap melakukan penindakan melalui ETLE, apabila masyarakat tidak patuh peraturan lalulintas maka akan melakukan penindakan melalui ETLE. Demikian Kabid Humas. (Red)