BENGKULU UTARA – RO (34) owner arisan online di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dijebloskan ke ruang tahanan Kepolisian, Senin (31/10/2022).
Pihak Kepolisian menyebutkan, warga jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar II Kecamatan Kota Arga Makmur ini, ditangkap usai petugas menerima setidaknya ada 4 laporan dari masyarakat terkait penipuan.
Dengan penghubung media sosial, wanita wiraswasta ini jalankan arisan sejak beberapa tahun lalu.
Selain sistem arisan Duos dan arisan menurun, tersangka menjalankan sistem arisan emas.