Bengkulu UtaraBerita

Tipu Nasabah, Owner Arisan Online Dijebloskan Polisi ke Penjara

735
×

Tipu Nasabah, Owner Arisan Online Dijebloskan Polisi ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Tampak Owner Arisan Online Meringkuk di Penjara, foto. Ismail Yugo

BENGKULU UTARA – RO (34) owner arisan online di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dijebloskan ke ruang tahanan Kepolisian, Senin (31/10/2022).

Pihak Kepolisian menyebutkan, warga jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar II Kecamatan Kota Arga Makmur ini, ditangkap usai petugas menerima setidaknya ada 4 laporan dari masyarakat terkait penipuan.

Dengan penghubung media sosial, wanita wiraswasta ini jalankan arisan sejak beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:  Tertipu Proyek Ratusan Juta HE Warga Dusun Besar Laporkan Rekanan Ke Polda Bengkulu

Selain sistem arisan Duos dan arisan menurun, tersangka menjalankan sistem arisan emas.