Namun, apakah kasus korupsi replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara akan terus berlanjut?
Kajati belum dapat memberikan jawaban pasti. “Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kami masih melakukan pengembangan. Jika ada indikasi pasti, kami akan mencari buktinya,” tambah Kajati.
Keempat terdakwa, yaitu Kades Tanjung Muara Priyanto, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya Eli Darwanto, dan bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya Suhastono, masing-masing divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 5 bulan penjara.
Yang membedakan dalam vonis tersebut adalah jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para terdakwa.
Terdakwa Priyanto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar, terdakwa Arlan Sidi sebesar Rp 540 juta, terdakwa Eli Darwanto sebesar Rp 600 juta, dan terdakwa Suhastono sebesar Rp 600 juta.
Meskipun vonis telah diberikan kepada empat orang tersangka tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu masih terus mengembangkan kasus ini.
Mereka berupaya mencari bukti-bukti yang lebih solid untuk melibatkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara.
Pengembangan kasus ini menjadi prioritas bagi Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna memberantas korupsi dan memastikan keadilan terwujud. **
Artikel ini sudah tayang di https://www.rri.co.id/bengkulu/anti-korupsi/241355/meski-dapat-ancaman-kejati-terus-kembangkan-korupsi-replanting-di-bengkulu-utara?






