Bengkulu Utara – Munculnya dugaan perjalanan dinas fiktif Tenaga Harian Lepas (THL) pada tahun 2023 di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Dugaan tentang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ini mencuat ke permukaan setelah THL tersebut diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis, 21 Maret 2024 yang lalu.
Berdasarkan pantauan media pada Senin, 25 Maret 2024, puluhan anggota dewan secara bergiliran dipanggil untuk diperiksa oleh BPK di ruang Ketua DPRD Sonti Bakara yang turut dihadiri oleh Kepala Inspektorat.
Ketika diwawancarai oleh awak media, politisi dari Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua 1, Juhaili, menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap 30 anggota dewan saat ini dianggapnya tidak lazim.
“Iya, hari ini saya belum dipanggil oleh BPK, namun besok saya akan diperiksa. Saya merasa bahwa pemanggilan 30 anggota dewan ini tidak lazim, namun ada sisi positif dari pemanggilan ini,” ujar Juhaili pada 25 Maret 2024.
Lebih lanjut, Juhaili menduga bahwa pemanggilan 30 anggota dewan saat ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan BPK terhadap SPPD fiktif THL beberapa hari sebelumnya. Ia juga menyatakan bahwa untuk konfirmasi hasil dari pemeriksaan BPK, penjelasan akan diberikan oleh Ketua Sonti Bakara.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Dewan masih belum dapat ditemui oleh awak media. (Ar1)






