Bengkulu Utara – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mengakui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memanggil 30 Anggota Dewan, Tenaga Harian Lepas (THL), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di seketariat Dewan untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam konfirmasinya, Sekwan, Evi Fitriani, menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap anggota dewan, PNS, dan THL tidak berkaitan dengan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Evi menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK adalah bagian dari pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap tahun,” ucapnya pada hari Senin, 25 Maret 2024.
Lebih lanjut, Evi mengungkapkan bahwa tidak hanya seketariat DPRD yang dipanggil, tetapi seluruh dinas juga menjadi objek pemeriksaan BPK.
“Pemeriksaan saat ini tidak hanya terbatas pada DPRD, tetapi melibatkan semua dinas, dan tidak hanya fokus pada masalah perjalanan dinas, tetapi meliputi semua kegiatan,” jelasnya.
Menariknya, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK mencakup periode 2023, di mana 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara menjadi subjek pemeriksaan.
Penting untuk dicatat bahwa media ini akan terus menggali informasi guna mengungkap misteri dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, serta memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat. (Ar1)