Bengkulu UtaraBerita

Nyali Unsur Pimpinan DPRD BU Diuji, Komisi I Siap Bongkar Kasus Dinas Kesehatan, Rekom Pimpinan Jadi Penentu

1496
×

Nyali Unsur Pimpinan DPRD BU Diuji, Komisi I Siap Bongkar Kasus Dinas Kesehatan, Rekom Pimpinan Jadi Penentu

Sebarkan artikel ini
Hearing DPRD BU Bersama Dinas Kesehatan Bengkulu Utara

Bengkulu Utara – Komisi I DPRD Bengkulu Utara saat ini tengah menanti rekomendasi resmi dari unsur pimpinan DPRD guna membawa hasil temuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Hasdiansyah, setelah melaksanakan RDP yang membahas dugaan masalah di lingkungan Dinas Kesehatan.

Menurut Hasdiansyah, pihaknya siap melanjutkan temuan tersebut ke APH setelah mendapatkan surat keputusan dari unsur pimpinan DPRD.

BACA JUGA:  Pemuda Pengedar Uang Palsu Berhasil Diamankan Polisi

“Kami masih menunggu rekomendasi dari pimpinan. Jika surat tersebut sudah diterbitkan, maka laporan ini akan segera kami serahkan kepada APH. Karena masalah ini sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Hasdiansyah, Jumat (17/1/2024).

Hasdiansyah menegaskan, bahwa langkah ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam menangani permasalahan di instansi pemerintah.

“Sebagai lembaga pengawas, kami memiliki tanggung jawab memastikan temuan ini diproses secara hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan dan segala sesuatunya menjadi jelas,” tambahnya.

BACA JUGA:  PRESIDEN: Media Arus Utama Harus Mampu Pertahankan Kebenaran

Unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara pun diharapkan dapat segera mengeluarkan rekomendasi agar proses ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tegas terhadap temuan di Dinas Kesehatan diharapkan menjadi contoh nyata dalam penegakan integritas di instansi pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Gerebek Arena Judi Polres BU Amankan Suami Kades dan Satu Kades Kabur

Komisi I DPRD Bengkulu Utara juga mengimbau masyarakat untuk turut memantau proses ini, demi mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan publik. (Ar1)