Bengkulu Utara – Para supir angkutan batu bara mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum satpam PT Cakrawala Dinamika Energi (CDE) di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara.
Praktik ini disebut dilakukan secara terang-terangan dengan meminta uang berkisar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 kepada supir yang ingin mengangkut batu bara di area jalan perusahaan.
“Kalau kutipan dilakukan di jalan desa karena dampak debu, mungkin masih bisa diterima. Tapi ini di area pertambangan, yang merupakan tanggung jawab perusahaan,” ujar seorang supir yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa jika tidak membayar, muatan batu bara tidak akan diberikan. Hal ini membuat para supir merasa dirugikan dan berharap manajemen PT CDE segera mengambil tindakan.
“Kami meminta manajemen perusahaan menindak tegas oknum satpam tersebut karena tindakan ini sangat meresahkan,” tambahnya.
Para supir juga mengungkapkan bahwa tindakan seperti ini dapat mencoreng citra perusahaan di mata masyarakat.
Mereka berharap adanya penyelesaian yang cepat untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik.
Bantahan dari Pihak Perusahaan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Regu (Danru) Satpam PT CDE, Guspardi, membantah tuduhan tersebut.
“Itu tidak benar. Jika ingin mengetahui kebenarannya, silakan datang langsung ke pos agar kami bisa menjelaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Bondan, Humas PT CDE, mengaku belum menerima laporan terkait dugaan pungli ini.
Namun, ia berjanji akan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi.
“Saya akan mencari tahu lebih lanjut mengenai hal ini. Terima kasih atas informasinya,” singkat Bondan.
Dugaan praktik pungli ini kini menjadi sorotan, dan masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan solusi untuk menjaga integritas perusahaan serta ketenangan para supir. (Ar1)






