BeritaHukum & KriminalRejang Lebong

Usai Melapor Jadi Korban Begal Di Binduriang, Pria 34 Tahun Ini Ditangkap Polisi

1007
×

Usai Melapor Jadi Korban Begal Di Binduriang, Pria 34 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Usai Melapor Jadi Korban Begal, Pria 34 Tahun Asal Curup Ditangkap Polisi
Usai Melapor Jadi Korban Begal, Pria 34 Tahun Asal Curup Ditangkap Polisi

REJANG LEBONG – Pria warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong berinisial AH (34) membuat laporan palsu di Polsek Padang Ulak Tanding pada Kamis, 16 Maret lalu, setelah kebingungan karena uang hasil penjualan voucher kartu perdana habis terpakai.

Namun, Penyidik Polsek Padang Ulak Tanding yang melakukan penyelidikan mendapati sejumlah kejanggalan atas laporan korban dan perbuatan pelaku terungkap, kata AKBP Tonny Kurniawan selaku Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu saat memimpin press release pada Senin (20/03) yang didampingi oleh Wakapolsek Padang Ulak Tanding IPDA Hendricus dan Kasi Humas IPTU S Simanjuntak.

BACA JUGA:  Misteri Temuan Pansus DPRD Bengkulu Utara Terkait Anggaran Covid 2020, Eks Ketua Pansus Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

Terduga pelaku kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, dalam kegiatan yang diikuti oleh sejumlah awak media selaku mitra Polres Rejang Lebong.

Sebelumnya, terduga pelaku membuat laporan palsu dengan keterangan telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang tidak dikenal saat melintasi kawasan Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA:  Kado Istimewa Spesialis Jamret Wanita Di Kota Bengkulu Ditangkap Pada Hari Ulang Tahun

Dia mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor jenis NMX warna hitam Nopol: B 6554 JWB, tas yang berada dalam bagasi jok sepeda motor berisikan uang tunai Rp 42 juta beberapa kartu voucher kuota dan kartu perdana IM3, serta satu unit handphone merk Xiaomi Note 5 warna Silver.

Keterangan sementara dari terduga pelaku, dia mengaku ketakutan karena uang senilai Rp 42 juta yang telah jatuh tempo untuk disetorkan telah habis terpakai sehingga nekat membuat laporan palsu, pungkas Kapolres. (Kur)