Lebong – Seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial DE, warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, berhasil diamankan oleh Polsek Lebong Utara setelah terlibat dalam upaya pencurian kendaraan bermotor, atau yang dikenal sebagai aksi Curanmor.
Menurut keterangan Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu M Subkhan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/1/2024) sore.
Pada waktu itu, Safri (68), seorang warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, tengah pergi ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih miliknya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Safri hendak kembali ke sepeda motor yang terparkir, dia melihat DE (pelaku-red), sedang berusaha merusak dan membongkar bagian depan sepeda motor tersebut.
“Ketika DE melihat pemilik sepeda motor, dia langsung melarikan diri. Safri kemudian pulang dan segera memberitahu keluarga dan warga sekitar. Mereka bersama-sama mencari DE, dan akhirnya menyerahkan remaja tersebut ke Polsek Lebong Utara,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, DE akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Kepolisian Polres Lebong berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi remaja lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (syf/Tmg)