BENGKULU – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang mengembangkan kasus korupsi replanting atau peremajaan kelapa sawit yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2019-2020.
Upaya ini dilakukan guna mencari keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Meskipun Tim Pidsus Kejati sering mendapat ancaman dari oknum yang tidak dikenal pada awal penyelidikan, hal tersebut tidak menghentikan mereka untuk melanjutkan penyelidikan hingga menetapkan empat orang tersangka, dan penyelidikan masih berlanjut.
Dilansir dari laman rri.co.id. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman SH MH, mengungkapkan, “Saat turun ke lapangan untuk memeriksa saksi, tim saya beberapa kali menerima ancaman. Meskipun kami telah meminta bantuan pihak kepolisian.”
Pemeriksaan saksi sebagian besar dilakukan di lapangan karena kebanyakan penerima replanting tinggal di desa yang jauh dari pusat kota.
Penyidik melakukan upaya jemput bola dalam memeriksa saksi untuk mempercepat penyelidikan, mengingat jumlah saksi yang diperiksa mencapai ratusan orang.
“Proses yang memakan waktu cukup lama adalah mengungkap identitas, karena data harus dicocokkan satu per satu. Sementara itu, jumlah anggota kelompok tani mencapai ratusan orang,” ungkap Kajati.
Dalam penyelidikan awal, Pidsus Kejati Bengkulu membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Pada bulan Juni 2021, penyelidikan kasus korupsi replanting dimulai, dan pada bulan Juli 2022, empat tersangka ditetapkan.
Keempat tersangka tersebut adalah Kades Tanjung Muara Kecamatan Ketahun, Priyanto, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya Desa Tanjung Muara, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, dan bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono.
Saat itu, keempat tersangka yang dihadirkan sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pada bulan April 2023, keempat orang tersangka tersebut menerima vonis dari pengadilan.






