BengkuluBerita

Ketua Ormas Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi PADes di Bengkulu Utara

422
×

Ketua Ormas Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi PADes di Bengkulu Utara

Sebarkan artikel ini
Ketua Ormas Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi PADes di Bengkulu Utara

Bengkulu – Ketua Umum Majelis Pusat Nasional Organisasi Maju Bersama Bengkulu (MPN OMBB), M. Diamin, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara.

Organisasi Masyarakat (Ormas) OMBB telah resmi melaporkan dugaan kasus ini ke Kejati Bengkulu pada Selasa (25/2/2025) dengan nomor laporan 02/17/Des/2025/MPN/ORMAS/MBB.

Menurut Diamin, terdapat indikasi bahwa pengelolaan PADes tidak dilakukan secara transparan dan tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

BACA JUGA:  Kronologis Terjadinya Kecelakaan Sepeda Motor Menabrak Truk Hino

“Kami mendesak Kejati Bengkulu untuk mengusut secara tuntas pengelolaan PADes yang dilakukan Kepala Desa Air Sebayur. Berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), pungutan terhadap supir truk batubara yang melintas di wilayah desa ini memang ada, tetapi anehnya dana tersebut tidak tercatat dalam APBDes,” ungkap Diamin pada Minggu (2/3/2025).

Ia menambahkan bahwa pungutan ini telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025. Dari hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa setiap hari ada ratusan truk batubara yang membayar retribusi kepada desa.

BACA JUGA:  Kejaksaan Geledah Kantor DPRD Bengkulu Utara Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

“Berdasarkan penelusuran kami, jumlah truk yang melintasi Desa Air Sebayur berkisar antara 600 hingga 1.000 unit per hari. Jika setiap truk dikenakan pungutan sebesar Rp 4.000, maka potensi pendapatan desa sangat besar. Namun, hingga kini belum jelas ke mana dana tersebut dialirkan,” tegasnya.

Diamin berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana tersebut.

BACA JUGA:  Langkah Progresif DPRD Bengkulu Utara, Menuju Bantuan Hukum yang Merata bagi Masyarakat Miskin

“Regulasi mengenai PADes sudah jelas. Kami yakin Kejati Bengkulu akan menangani kasus ini secara profesional. Jika dana tersebut tidak masuk dalam APBDes, maka ada indikasi kuat penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Air Sebayur, Haryono, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon oleh awak media. (Ar1)