BeritaHukum & KriminalNasionalSumatra Utara

Bebas Dari Hukuman Mati Tangisan Dua TNI Ini Pecah Dihadapan Majelis Hakim Militer

1033
×

Bebas Dari Hukuman Mati Tangisan Dua TNI Ini Pecah Dihadapan Majelis Hakim Militer

Sebarkan artikel ini
Bebas Dari Hukuman Mati Tangisan Dua TNI Ini Pecah Dihadapan Majelis Hakim Militer
Bebas Dari Hukuman Mati Tangisan Dua TNI Ini Pecah Dihadapan Majelis Hakim Militer

SUMATERA UTARA – Tangis pecah dari Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (26), dua anggota TNI di Sumatera Utara, ketika mereka akhirnya terbebas dari hukuman pidana mati atas kasus peredaran narkoba.

Mereka merupakan terdakwa yang terlibat dalam pengantaran 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan pada hari Senin, 29 Mei 2023, akhirnya mengumumkan keputusan resmi, yakni mengganti hukuman mati dengan hukuman penjara seumur hidup, yang berbeda dari tuntutan Oditur.

BACA JUGA:  Ops Keselamatan Nala 2022 Resmi Dimulai! Cek Target dan Sasarannya

Oditur, yang memiliki peran setara dengan jaksa dalam peradilan umum, merupakan pejabat yang berwenang sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.

Dalam sidang tersebut, Oditur menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa.

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel CHK Asril Siagian memutuskan agar mereka dihukum dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer sebagai hukuman tambahan.

Ketika Yalpin Tarzun memasuki ruang sidang, terlihat bahwa dia menggunakan kursi roda sebagai bantuan.

Di belakangnya, Pratu Rian mendorong kursi roda tersebut sambil berjalan menuju hakim. Selama proses sidang berlangsung, kedua terdakwa terus menangis tanpa henti.

BACA JUGA:  Artis Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Penyidik Polres Serang Kota

Yalpin bahkan menangis dengan intensitas tinggi, sehingga dia harus mengusap air matanya berulang kali.

Setelah berlalunya 1,5 jam, Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian, akhirnya memutuskan bahwa Yalpin dan Rian dijatuhi hukuman pidana pokok penjara seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Setelah vonis dibacakan, Yalpin terlihat menangis dengan keras di kursi roda, sementara Rian spontan melakukan sujud syukur.

BACA JUGA:  Polres Bengkulu Utara Pantau Stabilitas Harga Sembako di Pasar Purwodadi, Berikut Daftar Harganya

Yalpin kemudian menyusul Rian untuk bersujud. Momen ini terjadi karena mereka terharu tak terbendung, mengingat hukuman yang mereka terima atas kepemilikan 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi lebih ringan daripada tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan.

Kedepannya, terkait kemungkinan mengajukan banding, Yalpin Tarzun menyatakan akan mempertimbangkan dengan baik, sementara Rian Hermawan memastikan bahwa dia akan memilih opsi tersebut.

BACA JUGA:  Progres Verifikasi APBD Perubahan 2023 Kabupaten Bengkulu Utara Masih Berlangsung di Pemerintah Provinsi

Kisah penuh emosi ini menunjukkan betapa hukuman tersebut memberikan dampak yang mendalam pada kedua anggota TNI tersebut.

Pecahnya tangisan mereka dalam sidang vonis menjadi bukti betapa sulitnya menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang mereka lakukan. **