ArtikelBeritaBerita UtamaHukum & KriminalNasional

Gunakan Gendam, Kades di Tuban Kuras Uang Kasir di Klinik Skincare

598
×

Gunakan Gendam, Kades di Tuban Kuras Uang Kasir di Klinik Skincare

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades saat menggunakan gendam di salah satu Klinik Skincare

TIRTAPOS.COM – Kabar memalukan kembali menimpa oknum Kepala Desa di Kabupaten Tuban.

Pasalnya, Oknum kades tersebut melakukan aksi tindak pidana penipuan muslihat atau yang biasa disebut gendam di Klinik skincare Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, Oknum kades berinisial AA (47) digelandang ke Mapolres Tuban.

BACA JUGA:  Peluncuran Satelit SATRIA-1: Tonggak Perkembangan Teknologi dan Penyokong Perekonomian serta Pengembangan UMKM di Indonesia

“Pelaku merupakan kades aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan,” terang Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat konferensi pers, Selasa 30 Mei 2023.

Kapolres mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku ini datang ke klinik skincare menggunakan masker.

Kemudian, meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir sebesar Rp4,8 juta.

BACA JUGA:  Seorang Bocah Tak Berdosa Tewas di Tangan Ayah Tiri
BACA JUGA:  Melindungi Masa Depan Anak: Evaluasi Dispensasi Perkawinan dan Upaya Peningkatan Perlindungan Anak Indonesia

Namun naasnya, aksinya di klinik Skincare Tuban terekam kamera CCTVyang terpasang di area klinik skincare, pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 16.40 WIB kemarin.

Atas dasar bukti tersebut, sehingga Polres Tuban berhasil mengungkap penipuan yang dilakukan oleh sang Kades.

“Hampir di semua target, pelaku selalu menggunakan helm dan jaket yang sama. Sehingga memudahkan kami untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut,” imbuhnya

BACA JUGA:  POLRES LEBONG GAUNGKAN GERAKAN INDONESIA ASRI DI DESTINASI WISATA.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Kapolres menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya ini lantaran pelaku terlilit hutang.

Kemudian pelaku menipu daya para korban dengan cara gendam tersebut, dan aksinya ini baru dilakukan sekitar satu bulan ini.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya sekitar satu bulan, hasil kejahatannya untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Baru, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.