ArtikelBeritaBerita UtamaHukum & KriminalNasional

Gunakan Gendam, Kades di Tuban Kuras Uang Kasir di Klinik Skincare

644
×

Gunakan Gendam, Kades di Tuban Kuras Uang Kasir di Klinik Skincare

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades saat menggunakan gendam di salah satu Klinik Skincare

TIRTAPOS.COM – Kabar memalukan kembali menimpa oknum Kepala Desa di Kabupaten Tuban.

Pasalnya, Oknum kades tersebut melakukan aksi tindak pidana penipuan muslihat atau yang biasa disebut gendam di Klinik skincare Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, Oknum kades berinisial AA (47) digelandang ke Mapolres Tuban.

BACA JUGA:  Rapim Tepra 2023, Bupati Harapkan Peningkatan Realisasi Belanja Barang dan Jasa

“Pelaku merupakan kades aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan,” terang Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat konferensi pers, Selasa 30 Mei 2023.

Kapolres mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku ini datang ke klinik skincare menggunakan masker.

Kemudian, meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir sebesar Rp4,8 juta.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Lebong Lakukan Inspeksi Harga Sembako di Pasar Amen Jelang Ramadhan 2025
BACA JUGA:  Selain Mengatasi Radang Sendi Ternyata Kolang-Kaling Memiliki Segudang Manfaat

Namun naasnya, aksinya di klinik Skincare Tuban terekam kamera CCTVyang terpasang di area klinik skincare, pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 16.40 WIB kemarin.

Atas dasar bukti tersebut, sehingga Polres Tuban berhasil mengungkap penipuan yang dilakukan oleh sang Kades.

“Hampir di semua target, pelaku selalu menggunakan helm dan jaket yang sama. Sehingga memudahkan kami untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut,” imbuhnya

BACA JUGA:  Para Pensiunan PDAM Ratu Samban BU Minta Manajemen Berhemat Demi Mencegah Tragedi Kolep Tahun 2001

Berdasarkan pengakuan pelaku, Kapolres menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya ini lantaran pelaku terlilit hutang.

Kemudian pelaku menipu daya para korban dengan cara gendam tersebut, dan aksinya ini baru dilakukan sekitar satu bulan ini.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya sekitar satu bulan, hasil kejahatannya untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Polda, Potensi Panen Capai 2.795 Ton

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.