ArtikelBeritaBerita UtamaHukum & KriminalNasional

Gunakan Gendam, Kades di Tuban Kuras Uang Kasir di Klinik Skincare

568
×

Gunakan Gendam, Kades di Tuban Kuras Uang Kasir di Klinik Skincare

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades saat menggunakan gendam di salah satu Klinik Skincare

TIRTAPOS.COM – Kabar memalukan kembali menimpa oknum Kepala Desa di Kabupaten Tuban.

Pasalnya, Oknum kades tersebut melakukan aksi tindak pidana penipuan muslihat atau yang biasa disebut gendam di Klinik skincare Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Atas perbuatannya, Oknum kades berinisial AA (47) digelandang ke Mapolres Tuban.

BACA JUGA:  Peruntungan Ramalan Asmara Tiap-tiap Zodiak di Tahun 2024

“Pelaku merupakan kades aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan,” terang Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat konferensi pers, Selasa 30 Mei 2023.

Kapolres mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku ini datang ke klinik skincare menggunakan masker.

Kemudian, meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir sebesar Rp4,8 juta.

BACA JUGA:  Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS
BACA JUGA:  Lakukan Pengeroyokan, Dua Pemuda Di Bengkulu Ditangkap Polisi

Namun naasnya, aksinya di klinik Skincare Tuban terekam kamera CCTVyang terpasang di area klinik skincare, pada Jumat 19 Mei 2023 sekitar pukul 16.40 WIB kemarin.

Atas dasar bukti tersebut, sehingga Polres Tuban berhasil mengungkap penipuan yang dilakukan oleh sang Kades.

“Hampir di semua target, pelaku selalu menggunakan helm dan jaket yang sama. Sehingga memudahkan kami untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut,” imbuhnya

BACA JUGA:  Diselah Kunker Presiden Jokowi, Bupati Bengkulu Utara Lakukan Audiensi Di Tengah Pasar

Berdasarkan pengakuan pelaku, Kapolres menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya ini lantaran pelaku terlilit hutang.

Kemudian pelaku menipu daya para korban dengan cara gendam tersebut, dan aksinya ini baru dilakukan sekitar satu bulan ini.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya sekitar satu bulan, hasil kejahatannya untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Mengejutkan Oknum Kades dan Adik Ipar Jadi Tersangka Mafia Tanah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.