Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Oknum Guru Agama Di Bengkulu Utara Cabuli 16 Siswi Sekolah Dasar

1224
×

Oknum Guru Agama Di Bengkulu Utara Cabuli 16 Siswi Sekolah Dasar

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru Agama Di Bengkulu Utara Cabuli 16 Siswi Sekolah Dasar

Bengkulu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Putri Hijau berhasil mengungkap kasus tindak pidana cabul dalam waktu kurang dari 12 jam yang dilakukan oleh HD yakni Oknum Guru Agama di wilayah Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Oknum guru agamaHD menjadi pelaku utama yang telah menciptakan kegaduhan di masyarakat, setelah dicurigai melakukan pencabulan terhadap sekitar 16 siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kejadian ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan insiden tersebut kepada Mapolsek Putri Hijau pada Sabtu (20/01/2024).

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Lebong Selatan Dampingi Petani Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH, seorang orang tua mengetahui bahwa guru agama berinisial HD telah melakukan tindakan cabul terhadap anaknya, dengan memegang dan meremas dada korban.

“Pelaku diduga melakukan tindakan ini sebanyak tiga kali selama bulan Desember 2023, dan beberapa siswi lain juga mengalami hal serupa. Hingga saat ini, kita mencatat ada 16 anak yang menjadi korban, rata-rata mengalami pencabulan dengan modus yang sama,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menegaskan bahwa, pelaku HD telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Putri Hijau.

BACA JUGA:  Manfaatkan Sumber Daya Sekolah SMK N 3 Bengkulu Utara Gelar Perpisahan Tanpa Pungutan

Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan korban guna mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam konteks hukum, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tindakan tersebut dianggap sebagai kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016.

BACA JUGA:  PDAM Tirta Ratu Samban Dukung Kemajuan Bengkulu Utara, Ucapkan Selamat HUT ke-66 dengan Semangat Pelayanan Air Bersih

Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus menyelidiki perkara ini untuk menemukan fakta-fakta baru dan potensi adanya korban lain.

Proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban. (AR1)