Bengkulu UtaraBerita

Direktur Tirta Ratu Samban Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Oknum Bermain Harga Sambungan Air

55
×

Direktur Tirta Ratu Samban Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Oknum Bermain Harga Sambungan Air

Sebarkan artikel ini
Direktur Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, Ujang Zakaria, SH,

Bengkulu Utara — Polemik biaya pemasangan sambungan baru Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang belakangan dikeluhkan masyarakat akhirnya mendapat respons resmi dari manajemen.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, Ujang Zakaria, SH, angkat bicara dan menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas setiap oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan resmi, Jumat (30/1/2026).

Ujang menegaskan, sebagai pimpinan tertinggi di tubuh Perumda, dirinya tidak akan mentolerir praktik penyimpangan apa pun, terlebih jika mengatasnamakan institusi demi kepentingan pribadi.

“Jika terbukti ada oknum yang melanggar aturan, meminta biaya di luar administrasi resmi, atau menaikkan tarif secara sepihak, saya pastikan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” ujar Ujang dengan nada serius.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban beroperasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang pendiriannya yang ditetapkan pada 9 Mei 2022.

Oleh karena itu, seluruh layanan publik, termasuk pemasangan sambungan baru, wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.

Direksi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik informal maupun pungutan liar dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Biaya Resmi Sambungan Baru

Ujang juga meluruskan berbagai informasi simpang siur di tengah masyarakat terkait besaran biaya pemasangan sambungan baru. Ia menegaskan bahwa tarif resmi telah ditetapkan melalui SK Nomor 5.39.2025.KPTS/PERUMDA.AM-BU tentang Peninjauan Kembali Biaya Pemasangan Sambungan Baru.

Untuk pemasangan standar dengan panjang pipa dinas hingga 6 meter, biaya resmi ditetapkan sebesar:

Rp1.100.000,-

Sementara itu, biaya tambahan hanya diberlakukan apabila pekerjaan melebihi standar, dengan rincian yang jelas dan terukur, meliputi:

  • Tambahan pipa dan aksesoris: menyesuaikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
  • Crossing jalan
    • Kategori berat: Rp80.000/meter
    • Kategori ringan: Rp25.000/meter
  • Tambahan galian
    • Tanah biasa: Rp10.000/meter
    • Tanah berbatuan: Rp20.000/meter
BACA JUGA:  BPK RI Perwakilan Bengkulu Ungkap Perjalanan Dinas Fiktif Yang Mencatut Nama THL di Seketariat DPRD Bengkulu Utara

“Di luar ketentuan tersebut, tidak ada dasar pembenaran untuk pungutan lain,” tegasnya.

Direksi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban juga mengingatkan masyarakat bahwa proses pemasangan sambungan baru memiliki tahapan baku yang tidak bisa dipercepat dengan imbalan uang.

Tahapan tersebut meliputi:

  1. Pengajuan permohonan
  2. Survei lokasi
  3. Penetapan biaya
  4. Penjadwalan pemasangan (maksimal kurang dari enam hari)
  5. Pelaksanaan pemasangan
  6. Pengaktifan sambungan

Seluruh proses pendaftaran wajib dilakukan di kantor resmi unit pelayanan, dan setiap pembayaran harus disertai bukti bayar yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat menghindari transaksi gelap. Jangan melakukan pembayaran apa pun tanpa bukti resmi,” tambah Ujang.

Ultimatum Keras Oknum Nakal

Dalam pernyataan terbukanya, Direktur PDAM Bengkulu Utara juga menyampaikan peringatan keras kepada oknum-oknum yang diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

“Jika ada pihak yang meminta biaya pemasangan di luar ketentuan resmi atau menaikkan tarif seenaknya, silakan laporkan langsung ke kantor pusat atau kepada aparat penegak hukum. Kami tidak akan melindungi pelanggaran,” tegasnya. (Exo)